Terungkap! Mayat Wanita Misterius di Kebun Tebu Ternyata Dibunuh Pacar

Terungkap! Mayat Wanita Misterius di Kebun Tebu Ternyata Dibunuh Pacar

Eko Susanto - detikNews
Rabu, 16 Sep 2020 14:39 WIB
Firman Listyo Budi, pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan membusuk di kebun tebu di Magelang
Foto: Firman Listyo Budi, pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan membusuk di kebun tebu di Magelang (Eko Susanto/detikcom)
Magelang -

Identitas sekaligus pembunuh mayat wanita misterius ditemukan membusuk di tengah lahan tebu Kabupaten Magelang, Jawa Tengah sudah terungkap. Korban ternyata dibunuh pacarnya sendiri.

Korban diketahui berinisial TU (29), ibu dua anak yang tinggal di Srumbung, Kabupaten Magelang. Pelaku pembunuhan yakni Firman Listyo Budi (23) yang merupakan warga Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Mertoyudan, yang tak jauh dari lokasi penemuan mayat.

"Alhamdulillah dengan kerja keras tim dari Kasat Serse dan seluruh anggotanya nggak sampai 24 jam, ini peristiwa sudah terungkap. Ini saya sangat mengapresiasi kepada tim saya yang telah mengungkap peristiwa penemuan mayat ini yang ternyata adalah peristiwa pembunuhan di baliknya," kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Magelang, Rabu (16/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronald mengatakan pembunuhan itu terkait masalah utang. Kala itu pelaku menagih utang ke korban sehingga emosi.

"Proses pembunuhannya itu sendiri lewat komunikasi, si korban datang ke rumah tersangka dan di rumah tersangka ditagih utang, emosi sehingga tersangka membekap leher dari korban sampai lemas, akhirnya meninggal," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ronald mengatakan mayat korban lalu dibuang di kebun tebu di tanah milik pemerintah desa setempat, di Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (3/9).

"Kemudian dibuang melalui belakang rumahnya dan digeser sampai perkebunan tebu," jelas Ronald.

Peristiwa pembunuhan itu diakui tersangka dilakukan pada Kamis (3/9) lalu. Tak hanya membunuh korban, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban, di antaranya perhiasan, ponsel hingga uang.

"Sementara barang-barang korban diambil oleh tersangka baik perhiasan, handphone dan uang. Kalau hasil sementara keterangan dari saksi dan tersangka sekitar tanggal 3 September. Jadi ada 11 hari dari proses pembunuhan sampai penemuan mayat," urainya.

Sementara itu, tersangka Firman mengaku melakukan pembunuhan secara spontan karena emosi ditagih utang. Dia pun mengaku sebagai pacar korban.

"Itu seketika. Saat ditagih dengan nada tinggi. Saya pacar," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP. Firman terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads