Sidang vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) yang sedianya digelar hari ini kembali ditunda. Setelah dua kali ditunda, rencananya sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa (15/9) pagi.
"Iya (sidang vonis hari ini ditunda) mohon maaf belum selesai musyawarah. Rencana besok (dilaksanakan) jam 09.00 WIB, insyaallah," kata Humas PN Purworejo Samsumar Hidayat ketika dihubungi detikcom, Senin (14/9/2020).
Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat akan digelar secara online di tiga tempat yang berbeda dengan video conference dari masing-masing ruangan. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ketua Sutarno akan memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo, kemudian pihak terdakwa yakni Toto Santoso dan Fanni Aminadia atau Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat berada di rutan Purworejo. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama penasihat hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.
Terpisah, penasihat hukum kedua terdakwa, Muhammad Sofyan mengaku tidak keberatan dengan penundaan ini. Pihaknya memaklumi kasus yang menjerat kliennya terkait Keraton Agung Sejagat termasuk kasus yang kompleks.
"Ya intinya kami selaku kuasa hukum tidak keberatan dengan penundaan ini, karena memang dalam kondisi pandemi COVID-19, jadi saya memaklumi. Namun harapan saya besok sidang tidak ditunda lagi dan putusan bisa dibacakan," ucap Sofyan saat ditemui detikcom di Kejaksaan Negeri Purworejo, Jl Pahlawan No 1.