Sidang Vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kembali Ditunda

Sidang Vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kembali Ditunda

Rinto Heksantoro - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 17:02 WIB
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa dan Fanni Aminadia
Foto: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa dan Fanni Aminadia (dok. Istimewa)
Purworejo -

Sidang vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) yang sedianya digelar hari ini kembali ditunda. Setelah dua kali ditunda, rencananya sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa (15/9) pagi.

"Iya (sidang vonis hari ini ditunda) mohon maaf belum selesai musyawarah. Rencana besok (dilaksanakan) jam 09.00 WIB, insyaallah," kata Humas PN Purworejo Samsumar Hidayat ketika dihubungi detikcom, Senin (14/9/2020).

Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat akan digelar secara online di tiga tempat yang berbeda dengan video conference dari masing-masing ruangan. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Ketua Sutarno akan memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo, kemudian pihak terdakwa yakni Toto Santoso dan Fanni Aminadia atau Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat berada di rutan Purworejo. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama penasihat hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.

Terpisah, penasihat hukum kedua terdakwa, Muhammad Sofyan mengaku tidak keberatan dengan penundaan ini. Pihaknya memaklumi kasus yang menjerat kliennya terkait Keraton Agung Sejagat termasuk kasus yang kompleks.

ADVERTISEMENT

"Ya intinya kami selaku kuasa hukum tidak keberatan dengan penundaan ini, karena memang dalam kondisi pandemi COVID-19, jadi saya memaklumi. Namun harapan saya besok sidang tidak ditunda lagi dan putusan bisa dibacakan," ucap Sofyan saat ditemui detikcom di Kejaksaan Negeri Purworejo, Jl Pahlawan No 1.

Diberitakan sebelumnya, penundaan sidang vonis pada Jumat (11/9) lalu dikarenakan hakim belum siap dengan pembacaan putusan. Mengingat sidang vonis ini digelar empat hari seusai pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Sidang vonis kemudian diagendakan pada Senin (14/9) hari ini mulai pukul 13.00 WIB. Namun, setelah semua pihak terkait menunggu kesiapan hakim hingga sore, sidang vonis hari ini akhirnya kembali ditunda.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Raja Toto dituntut lima tahun bui, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara. Raja Toto dan Ratu Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus yang mencuat di awal tahun itu sempat membuat geger karena Raja dan Ratu diduga melakukan penipuan berkedok Keraton Agung Sejagat. Bahkan, setiap hari warga dari Purworejo dan luar kota mendatangi bangunan keraton yang berada di Dusun Pogung, Desa Juru Tengah, Kecamatan Bayan itu untuk melihat secara langsung.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads