KPU Solo mengumumkan hasil pemeriksaan berkas persyaratan dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo hari ini. Syarat pendaftaran Bakal Calon Walkot Solo, Gibran Rakabuming Raka, sudah dinyatakan memenuhi syarat.
"Dari empat calon, yang sudah lengkap dan memenuhi syarat punya Mas Gibran," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, kepada wartawan usai rapat pleno di kantornya, Senin (14/9/2020).
Sementara wakil Gibran, Teguh Prakosa masih dinyatakan belum memenuhi syarat karena belum mengumpulkan dua syarat. Komisioner KPU Solo, Suryo Baruno, memaparkan dua syarat yang belum dipenuhi Teguh yakni surat keterangan tidak sedang pailit dan surat pengunduran diri dari DPRD Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat keterangan tidak sedang dalam pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki," kata Suryo membacakan hasil pemeriksaan berkas Teguh dalam pleno di KPU Solo, siang ini.
Suryo mengatakan syarat pengunduran diri Teguh dari anggota DPRD Solo dapat diserahkan paling lambat pada awal November 2020.
"Dokumen bagi bakal calon dari anggota DPRD terkait pemberhentian dari jabatan masih belum memenuhi syarat. Syarat ini masih bisa dilengkapi paling lambat 30 hari sebelum pemilihan," ujar Suryo.
Diketahui, Teguh saat ini masih aktif sebagai anggota Komisi 3 DPRD Solo. Teguh mengatakan surat pengunduran diri sudah diproses sejak sebelum mendaftar Pilkada ke KPU Solo.
"Kalau surat pengunduran diri sudah kita lampirkan dalam persyaratan saat mendaftar. Artinya sudah dalam proses," kata Teguh usai rapat pleno di kantor KPU Solo, Senin (14/9).
Menurutnya, proses pengunduran diri memang membutuhkan waktu cukup lama. Diperkirakan SK dari gubernur akan turun setelah penetapan calon.
"Jadi prosesnya dari calon mengajukan ke partai, lalu partai ke wali kota, baru ke gubernur. Makanya aturannya bisa diserahkan 30 hari sebelum pemilihan, karena prosesnya lama," ujar dia.
Sedangkan terkait surat keterangan tidak dalam pailit sudah langsung diserahkan ke KPU hari ini. Namun surat tersebut akan kembali diverifikasi KPU.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, membenarkan bahwa Teguh telah menyerahkan surat keterangan tidak pailit hari ini. Surat tersebut akan diverifikasi ke pengadilan tata niaga.
Terkait syarat pengunduran diri, Teguh bisa menyerahkan SK pengunduran diri 30 hari sebelum pemilihan. Namun 5 hari setelah penetapan calon, Teguh harus sudah menyerahkan tanda terima surat pengunduran diri dari gubernur.
"Tanda terima dari gubernur bisa sampai 5 hari sejak ditetapkan sebagai calon. Yang penting ada itikad baik beliau, sudah mengajukan surat pengunduran ke gubernur dan tembusan ke KPU," ujar Nurul.
(ams/)