Berkas administrasi pasangan Ngesti Nugraha-Basari (Ngebas) yang maju di Pilkada Kabupaten Semarang 2020 dinyatakan belum memenuhi syarat. Hal itu terkait jenis pekerjaan yang ditulis Basari di berkas itu.
"Syarat berkas BB 1 KWK terkait jenis pekerjaan, Basari menulis wiraswasta. Padahal pada kolom bawah dia mencentang surat pengunduran diri anggota DPRD Kabupaten Semarang sehingga belum memenuhi syarat," papar Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, di Kantor KPU Kabupaten Semarang, Ungaran Barat, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: Wabup Petahana Demak Tak Lolos Tes Kesehatan |
Maskup mengatakan berkas itu menjadi tidak sinkron, pihaknya pun meminta berkas itu diperbaiki. Pihaknya memberi waktu hingga Rabu (16/9) mendatang, sementara surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD dan tanda terimanya disampaikan lima hari setelah penetapan pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SK-nya paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara," ungkap Maskup.
Tonton juga '45 Daerah Pilkada 2020 Masuk Zona Merah Covid-19':
Maskup menjelaskan penetapan calon dilakukan 23 September 2020 mendatang. Sementara pengundian nomor urut calon dilakukan sehari setelahnya.
"Pengundian nomor urut harus dihadiri pasangan calon," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Ngebas, Bondan Marutohening memastikan perbaikan berkas bakal segera diselesaikan.
"Perbaikan kami lakukan mengacu jadwal, sampai 16 September 2020," kata Bondan.
Untuk diketahui, pasangan Ngebas maju Pilkada Kabupaten Semarang 2020 didukung oleh empat parpol yakni PDIP, PKB, Hanura, dan Demokrat. Ngesti Nugraha merupakan Wakil Bupati petahana Semarang, sedangkan pasangannya, Basari, merupakan Ketua DPC PKB Kabupaten Semarang.