Sanksi Protokol Corona di Kudus Masuk Kamar Mayat-Keranda, Ini Kata Ganjar

Sanksi Protokol Corona di Kudus Masuk Kamar Mayat-Keranda, Ini Kata Ganjar

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 17:41 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (15/6/2020).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (15/6/2020). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19 di Kudus, Jawa Tengah akan ditambah dengan memasukkan pelanggar ke kamar mayat atau keranda. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memperingatkan soal potensi penularan Corona.

Ganjar mengatakan sanksi masuk ke kamar mayat atau keranda kemungkinan dipilih karena unik dan memberikan efek jera. Namun Ganjar mengingatkan jika satu keranda dipakai bergantian maka ada potensi penularan.

"Mungkin maunya agak unik, membuat takut tapi mesti dihitung kalau kerandanya satu kemudian berlaku untuk satu orang tidak apa-apa. Kemarin di tempat lain pakai keranda tapi sudah masuk gantian, walah nek iki menulari piye (kalau ini malah menularkan bagaimana)," kata Ganjar di kantornya, Rabu (9/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal rencana hukuman di kamar mayat Ganjar juga meminta agar tidak benar dilakukan di kamar mayat sungguhan.

"Orang kadang-kadang ingin membuat sesuatu yang ada efek jera dan menakutkan tapi kalau kita tidak hati-hati bisa salah apalagi masuk kamar mayat dan sebagainya. Kamar mayatnya simulasi aja," pesannya.

ADVERTISEMENT

Ganjar pun usul hukuman yang lebih rasional dengan menyapu jalan yang cukup jauh. Ganjar juga mengusulkan pelanggar protokol COVID-19 dikumpulkan untuk membersihkan tempat sampah yang kotor.

"Pakailah hukuman yang lebih rasional, menyapu jalan agak jauh atau kita cari tempat sampah yang kotor suruh beresin hari itu full, kan nanti banyak to orangnya, bareng-bareng. Kudus ini kan penambahannya (kasus COVID-19) lumayan," sebut Ganjar.

Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Kudus HM Hartopo bakal menambah sanksi kepada masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19. Para pelanggar protokol kesehatan itu akan dimasukkan ke dalam kamar mayat hingga keranda.

Hal ini tidak lepas dari kondisi Kudus masih zona merah Corona hingga saat ini. Meski sudah diterapkan sanksi denda dan administrasi, ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"COVID-19 (di Kudus) naik terus sekarang, Kudus menjadi zona merah. Aktivitas ekonomi tetap jalan, tapi kadang masyarakat dipejet (ditekan) gasnya saja sehingga kebablasan tidak ada disiplin (protokol kesehatan)," ujar Hartopo saat sambutan di acara bakti sosial penanaman pohon bersama Kapolda dan Pangdam Jateng di Bendungan Logung, Kudus, Rabu (9/9).

Hartopo mengatakan sanksi dan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Corona, mulai didenda Rp 50 ribu hingga disuruh menyapu. Namun diakuinya pelanggar protokol kesehatan masih banyak.

"Kami mengadakan pendisiplinan ke masyarakat, kita keluarkan sanksi-sanksi di situ. Denda dan sanksi sosial," kata dia.

"Masyarakat lebih memilih diberikan sanksi sosial, yakni menyapu. Kalau nanti (rencananya ditambah) disanksi dimasukkan kamar mayat dan keranda," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads