Tragis, ABG di Pekalongan Ini Dicabuli Bapak dan Kakak Kandungnya

Tragis, ABG di Pekalongan Ini Dicabuli Bapak dan Kakak Kandungnya

Robby Bernardi - detikNews
Selasa, 08 Sep 2020 19:45 WIB
Tersangka bapak dan anak pelaku pencabulan ke ABG di Kota Pekalongan
Foto: Tersangka bapak dan anak pelaku pencabulan ke ABG di Kota Pekalongan (Robby Bernardi/detikcom)
Kota Pekalongan -

Nahas dialami gadis remaja 13 tahun di Kota Pekalongan. Warga Kecamatan Pekalongan Barat itu bertahun-tahun jadi korban pencabulan bapak dan kakak kandungnya sendiri.

Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah ibu kandung korban mengetahuinya.

"Kami terima laporan dari ibu korban terkait pencabulan yang dilakukan oleh kedua tersangka bapak dan kakak kandungnya," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Sugeng, saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (8/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku yakni AW (49) dan AH (17) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pekalongan Barat. Sugeng menyebut korban juga kerap diancam jika menolak atau menceritakan ke orang lain.

"Setiap akan melakukan tersangka ini mengancam agar korban mau melayani dan usai melakukan mengancam akan melakukan penganiayaan jika menceritakan ke orang lain. Dilakukan di rumah," kata Sugeng.

ADVERTISEMENT

Pencabulan itu dilakukan AW pada 2018 dan terakhir akhir Agustus lalu. Perbuatan bejat itu dilakukannya di rumah.

"Saya menyesal apalagi itu anak saya sendiri saya khilaf," kata AW.

Sedangkan AH mengaku mencabuli korban sejak 2019 lalu. AH mengaku tak tahu jika adiknya itu juga menjadi korban ayahnya. Dia baru mengetahui setelah ayahnya turut diamankan polisi.

"Saya khilaf. Saya baru tahu juga (adik jadi korban pencabulan bapak) kemarin saat di kantor polisi. Saya melakukan tiga kali," ucap AH pada awak media.

Atas perbuatannya, bapak dan anak ini terancam dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, ayat 3 jo pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun.

"Namun, karena AH masih di bawah umur kita terapkan sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Sedangkan AW karena dia orang tua kita tambahkan sepertiga dari hukuman maksimal," imbuh Sugeng.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads