KPU Kabupaten Klaten, Jateng, memutuskan menunda tahap pemeriksaan kesehatan dan keabsahan dokumen pasangan calon bupati dan wakil bupati One Krisnata-Muhammad Fajri (ORI). Penundaan sesuai SE dari KPU pusat terkait Fajri yang terpapar virus Corona.
"Ada SE KPU RI No 742 tentang penundaan tahapan. Untuk pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi pasangan ORI ditunda sampai bakal calon wakil bupati dinyatakan negatif," ungkap Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani kepada detikcom di kantornya, Senin (7/9/2020).
Menurut Kartika, sesuai SE terbaru itu pemeriksaan bapaslon baru bisa dilakukan jika Fajri sudah dinyatakan negatif dengan membawa surat keterangan dokter atau rumah sakit. Meskipun jadwal pemeriksaan KPU sudah habis, keduanya tetap bisa diperiksa lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun jadwal KPU sudah habis bisa diperiksa. Makanya kita penundaan dulu, kemudian nanti setelah hasil negatif kita buat jadwal pemeriksaan lagi untuk bapaslon ini," lanjutnya.
Menyikapi persoalan ini, jelas Kartika, KPU selalu berkomunikasi dengan LO pasangan ORI untuk mengetahui kondisi Fajri. "Ini hasilnya terakhir belum keluar. Kita selalu komunikasi dengan LO untuk mengetahui perkembangan," sambung Kartika.
Saat ditanya kemungkinan jika Fajri tetap belum negatif COVID-19 saat penetapan calon tanggal 23 September atau bahkan sampai masa kampanye dan pencoblosan, Kartika mengaku masih menunggu regulasi KPU pusat selanjutnya. Dalam SE 742 tersebut hanya mengatur sampai tahap pemeriksaan kesehatan dan administrasi.
"Kita menunggu instruksi KPU pusat. Regulasi di SE No 742 yang ada saat ini hanya mengatur sampai pemeriksaan kesehatan dan administrasi," ujar Kartika.
Dikatakan Kartika, kejadian di Klaten itu merupakan satu-satunya kasus bakal calon positif Corona di Jawa Tengah. Terpaparnya bakal calon karena pandemi merupakan hal baru di Pilkada dan SE KPU Pusat juga baru turun tanggal 7 September.
"SE KPU 742 ini baru turun tadi padi (7 September 2020) meskipun dibuat tanggal 6 September. Padahal di PKPU nomor 10 tahun 2020 sebelumnya yang ditunda hanya satu yang terkena COVID saja, tapi di SE ini penundaan berpasangan," papar Kartika.
Tonton video 'KPU Sebut 37 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19':