Proses pendaftaran pasangan Bupati petahana Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto di KPU Sragen berjalan cukup alot. Partai Demokrat dinyatakan tidak bisa memenuhi syarat administrasi sebagai partai pengusung, karena tidak menghadirkan sekretarisnya, Saifudin. Pendaftaran Yuni-Suroto akhirnya disahkan KPU setelah gerbong koalisi setuju mencoret Partai Demokrat dari daftar partai pengusung.
"Yang tidak hadir adalah sekretaris Partai Demokrat, padahal itu menjadi salah satu syarat administrasi. Alasannya ke luar kota, tapi kita kan tidak bicara pada itu, yang penting hitam dan putihnya saja," ujar Ketua KPU Sragen Minarso saat dihubungi detikcom, Jumat (4/9/2020).
Minarso mengatakan, merujuk pada SK kepengurusan Partai Demokrat Sragen, nama Saifudin masih tercantum sehingga yang bersangkutan harus hadir dalam pendaftaran. Sedangkan jika diganti, KPU membutuhkan SK kepengurusan baru lengkap dengan tanda tangan ketua umum dan sekjen DPP partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kan ada surat dari DPP demokrat, intinya belum ada kata-kata memberikan tugas atau mandat kepada orang lain untuk menggantikan Saifudin. Belum ada unen-unen resmi seperti itu, lha kita kan juga nggak bisa untuk pancatan (tambatan) hukum," paparnya.
Setelah berunding, lanjutnya, parpol pengusung Yuni-Suroto kemudian mengambil keputusan untuk melanjutkan proses pendaftaran tanpa pengusungan dari Partai Demokrat, mengingat kursi partai pengusung Yuni-Suroto masih cukup meskipun tanpa Demokrat.
Ketua Tim Sukses Yuni-Suroto, Untung Wibowo Sukowati dan Ketua DPC Partai Demokrat Sragen Budiyono Rahmadi kemudian mencoret Partai Demokrat dari daftar partai pengusung.
"Itu keputusan gerbong koalisinya, sudah inisiatif mereka bukan inisiatif KPU. Akhirnya yang semula di dalam dokumen persyaratan pencalonan itu enam partai akhirnya tinggal lima partai. Demokrat akhirnya mencoret tanda tangannya sendiri, Pak Bowo sebagai ketua timses juga ikut mencoret dan mereka paraf semuanya, sudah selesai," tegas Minarso.
Setelah keputusan tersebut diambil, proses pendaftaran bisa dilanjutkan kembali. KPU Sragen akhirnya menyatakan berkas persyaratan pendaftaran sah dan lengkap pada pukul 19.15 WIB. Sehingga secara total, proses pendaftaran pasangan Yuni-Suroto memakan waktu empat jam.
"Intinya pendaftaran berjalan dengan sukses, bisa selesai dan tidak ada yang keberatan dari pihak manapun. Tapi fakta menunjukkan Partai Demokrat tidak termasuk partai pengusul, sehingga besok dalam segala kegiatan resmi misalnya surat suara, spanduk, baliho nanti tidak ada logo partai demokrat," terangnya.
Menyikapi batalnya Partai Demokrat sebagai pengusung, petahana Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan langkah tersebut terpaksa diambil untuk menghindari dampak hukum di kemudian hari. Namun Yuni, sapaan akrabnya, menegaskan Partai Demokrat akan terus digandeng dalam pemenangan pasangan Yuni-Suroto.
"Semuanya adalah kawan, tidak ada yang ditinggal tidak ada yang meninggalkan, semuanya sama-sama. Karena sebuah proses administrasi yang memang harus dilengkapi, itu jadi sebuah kebutuhan dan kewajiban yang harus kita penuhi. Legalitas formal harus ada, akan berimplikasi pada proses hukum nanti selanjutnya. Sehingga kami tidak bisa untuk secara legal mengusung, tapi kita bersama dengan Demokrat sama-sama dalam perjuangan yang sejak awal mendukung kami," ujar Yuni.
"Di lapangan tidak akan ada perbedaan antara pendukung dan pengusung, karena semua dari awal kita sudah sepakat untuk mulai perjuangan ini. Bahkan tidak hanya kami berenam tapi kami menunggu yang lain untuk gotong royong bareng," imbuhnya.