Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua pembina pramuka SMPN 1 Turi, Isfan Yoppi Andrian (IYA) dan Riyanto (R), akan dipulihkan terlebih dahulu sebelum kembali diizinkan mengajar. Keduanya merupakan terpidana kasus susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman. Menurut Ery, putusan 1 tahun 6 bulan yang diterima keduanya masih memungkinkan untuk keduanya diperbolehkan kembali mengajar.
Hukuman yang diterima keduanya belum melebihi batas aturan pemberhentian PNS yang telah ditetapkan. Aturan itu ada di PP No 11/2017 tentang Manajemen ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman itu belum melebihi aturan pemberhentian, kita bersyukurnya di situ. Tapi tetap kita akan kawal dan kita akan komunikasi kan dengan BKPP," kata Ery kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
"Dengan tuntutan yang diterima, masih memungkinkan beliau untuk dibolehkan kembali (mengajar)," tambahnya.
Ery menjelaskan, setelah kedua guru PNS ini menghadapi masalah hukum, sesuai aturan pihaknya melakukan pemberhentian sementara. Setelah bebas dari hukuman, status PNS keduanya akan dipulihkan terlebih dahulu sebelum mengajar.
"Nanti dipulihkan dulu kalau sudah selesai (masa pidana). Kalau saat ini status diberhentikan sementara begitu mereka menghadapi masalah hukum, langsung kita berikan surat pemberhentian," ungkapnya.
Terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sleman, Sudiyo menjelaskan status IYA dan R sebagai PNS tidak akan hilang maupun dicabut. Namun, berkaitan dengan tempat tugas setelah keduanya dibebaskan, hal tersebut menjadi kewenangan penuh dari Kepegawaian Pemkab Sleman.
"Insyaallah aman (status PNS). Keputusan di sekolah (DDS). Yang ASN, yang punya kewenangan menugaskan Kepegawaian Sleman, ditugaskan di mana," ungkapnya hari ini.
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap tiga terdakwa kasus susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi. Ketiga terdakwa yaitu, Isfan Yoppy A (36), Danang Dewa S (56), dan Riyanto (56). Isfan dan Riyanto adalah guru PNS di sekolah tersebut. Sedangkan Danang adalah pelatih/pembina dari luar sekolah.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa penjara 1 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan," kata Annas saat sidang vonis di PN Sleman, Senin (24/8/2020).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara. Majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan vonis.
Ketiganya diketahui sudah ditahan sejak Februari silam. Sehingga ketiganya masih harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun.