Pemprov Jawa Tengah memperbarui data kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya hari ini. Dari data yang diperbarui pada pukul 12.00 WIB siang ini tercatat ada 15.455 kasus positif virus Corona di Jateng.
Data tersebut berasal dari Dinas Kesehatan Jawa Tengah dan diunggah di website corona.jatengprov.go.id, Rabu (2/9/2020). Dari data tersebut tampak total kasus terkonfirmasi Corona sebanyak 15.455.
Sedangkan jumlah kasus terkonfirmasi Corona yang dirawat sebanyak 2.049 kasus, jumlah kasus terkonfirmasi Corona yang sembuh mencapai 11.726, dan jumlah kasus pasien Corona meninggal mencapai 1.442.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dibandingkan data kemarin, jumlah kasus positif Corona ini bertambah sebanyak 250 kasus. Kemudian ada pengurangan kasus dirawat sebanyak 1.574, kasus sembuh bertambah 1.726 orang, dan kasus meninggal bertambah 18 orang.
Selain itu, data suspek Corona di Jateng sebanyak 838 kasus. Sedangkan jumlah kasus probable di Jateng yakni sebanyak 1.038 kasus.
Jika dibandingkan data kemarin suspek Corona di Jateng bertambah 50 kasus. Kemudian jumlah kasus probable di Jateng bertambah 551 kasus.
Istilah 'suspek dan probable' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
![]() |
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
"Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi," jelas juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kala itu dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (15/7).
Selanjutnya, kasus Probable yakni kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
(ams/sip)