Pemkab Klaten mengungkap persebaran kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya merata. Sanksi untuk warga yang tak bermasker di wilayah Klaten akan berlaku mulai besok.
"Ya, persebaran sudah merata. Tinggal Kecamatan Kemalang yang belum ada kasus," ujar Juru bicara Satgas PP COVID-19 Kabupaten Klaten dr Cahyono Widodo kepada detikcom, Rabu (2/9/2020).
Koordinator Wilayah Satgas PP COVID-19 Kabupaten Klaten dokter Roni Reokmito menambahkan, sanksi terkait masker yang akan mulai berlaku besok berupa penahanan e-KTP hingga membersihkan fasiltas umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah selama tiga hari kita sosialisasi, mulai Kamis besok sanksi akan diberlakukan dari penahanan KTP sampai membersihkan fasilitas umum. Mohon masyarakat menaati," ungkap pada detikcom di kantornya pagi tadi.
Roni menjelaskan sosialisasi terkait peraturan ini sudah dilakukan melalui media, kecamatan dan pemerintah desa. Untuk itu dia mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan saat sedang melakukan kegiatan.
"Termasuk warga dari luar sebab sanksi diberlakukan sama karena Klaten wilayah wajib pakai masker," lanjut Roni.
Roni menjelaskan, dalam Perbup No 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sanksi ditegaskan dalam pasal 17 bab VII ayat 1. Di pasal tersebut disebut sanksi penahan KTP atau dokumen lain selama 10 hari.
"Sanksinya penahan sementara 10 hari dokumen atau identitas diri KTP sampai batas waktu habis. Atau membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan atribut pelanggaran," terangnya.
Sanksi itu, sambung Roni, tidak berlaku bagi warga yang berusia di bawah lima tahun. Tidak berlaku juga bagi warga yang berumur lebih dari 60 tahun atau berkebutuhan khusus.
Lebih lanjut, kata Roni, dalam rangka antisipasi peningkatan kasus Satgas berharap setiap desa harus menyediakan tempat isolasi. Menurutnya kebutuhan tempat isolasi sudah mendesak.
"Ini sudah agak mendesak. Isolasi alternatifnya ada dua di rumah sendiri atau di tempat yang disediakan desa dan nanti akan disupervisi oleh Puskesmas," jelas Roni.
Naiknya kasus COVID-19 sepekan terakhir, papar Roni disebabkan belum ada disiplin masyarakat melakukan protokol kesehatan.
"Mencegah penularan itu kuncinya pakai masker dan jaga jarak, kalau masyarakat tidak mau maka Klaten bisa jebol terus. Setiap kali razia, buktinya yang tidak pakai pakai masker masih di atas 15 orang," pungkas Roni.
menambahkan persebaran kasus virus Corona di Klaten merata. Dari 26 Kecamatan hanya tinggal Kecamatan Kemalang yang belum terdapat kasus terkonfirmasi Corona.