Sejoli di Yogya Ini Colong Mobil untuk Biaya Nikah

Sejoli di Yogya Ini Colong Mobil untuk Biaya Nikah

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 12:40 WIB
Sejoli curi mobil untuk biaya nikah di Yogyakarta, Selasa (1/9/2020).
Foto: Sejoli curi mobil untuk biaya nikah di Yogyakarta, Selasa (1/9/2020). (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Polisi meringkus sepasang kekasih karena mencuri mobil di wilayah Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Keduanya nekat mencuri mobil karena membutuhkan biaya untuk pernikahan.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan, kejadian berawal saat Erwana Endarwan (25), warga Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo lapor ke Polsek karena mobilnya yang terparkir di Jalan Imogiri Timur dicuri. Mendapat laporan itu polisi lantas melakukan penyelidikan.

"Akhirnya pada hari Sabtu (22/8) pukul 12.45 WIB kami berhasil menangkap tersangka di tempat kos daerah Pleret, Bantul," kata Setyo saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (1/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tersangka pencurian itu adalah BF (35) dan LK (27) keduanya warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti satu mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1577 WI, STNK, BPKB dan 2 kunci mobil, motor honda Beat warna putih Nopol N 6195 KR, HP merek Samsung Galaxy A215 warna putih dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.

Pelaku mengaku mobil tersebut telah digadaikan ke temannya yang berinisial HMD di Malang sebesar Rp 30 juta. Kemudian penyidik bersama pelaku berangkat ke Malang untuk mengambil barang bukti mobil.

"Dan uang tersebut digunakan untuk persiapan menikah dengan pacarnya LK dan membelikan HP untuk LK serta untuk keperluan sehari-hari. Dari pemeriksaan modus tersangka melakukan pencurian untuk biaya pernikahan," ucapnya.

Atas perbuatannya Tersangka BF dapat disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan tersangka LK disangka melakukan tindak pidana pertolongan jahat/penadahan dengan cara menerima sebagai hadiah barang dari hasil tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads