Sendiri-Enggan Dukung Calon, PKS Gulirkan Opsi Golput di Pilkada Solo

Round-Up

Sendiri-Enggan Dukung Calon, PKS Gulirkan Opsi Golput di Pilkada Solo

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 08:25 WIB
Kotak Kosong, Krisis Demokrasi dan Kekuatan Oligarki
(Foto: detik)
Solo -

PKS bakal abstain di Pilkada Solo karena tidak mendukung kedua bakal calon yang muncul, yakni Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo. PKS juga membuka opsi akan berkampanye golput.

Ketua DPD PKS Solo, Abdul Ghofar, mengatakan partainya tak akan ikut dalam pendaftaran di KPU Solo pada 4-6 September 2020. Sebab poros baru yang mereka harapkan tak kunjung menemui titik terang.

"Tampaknya koalisi masih tertutup. Bisa jadi pendaftaran 4-6 September kita tidak ikut daftar. Kemarin saat PKS mengumpulkan calon kepala daerah, tidak ada dari Solo. Kita abstain," kata Abdul Ghofar saat dihubungi detikcom, Senin (31/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski abstain saat pendaftaran di KPU, PKS belum menentukan sikap terkait pemilihan pada 9 Desember 2020. Salah satunya opsinya ialah berkampanye golput.

"Untuk pilihan 9 Desember, kita masih belum menentukan. Itu kan masih tiga bulan, masih kita pertimbangkan," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Kita pertimbangkan nanti apakah golput atau juga berkampanye golput," sambungnya.

Untuk menentukan sikap 9 Desember 2020, PKS akan meminta pendapat kader hingga konstituen. Hasil jajak pendapat itu akan dipertimbangkan oleh partai, termasuk jika pendukung PKS menginginkan mendukung salah satu calon.

"Termasuk pula kemungkinan mendukung salah satu calon, kita pertimbangkan," tutur Ghofar.

Bukan pelanggaran pemilu

Angin segar datang dari Bawaslu Solo yang menyatakan kampanye golput bukan sebuah pelanggaran. Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mengatakan golput atau tidak menggunakan pilih adalah sikap politik setiap individu.

"Pada dasarnya golput itu sikap politik. Ada negara yang memang diwajibkan memilih, tapi kalau di Indonesia kan hak," kata Budi saat dihubungi detikcom, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, golput sebenarnya tidak diatur secara khusus dalam UU Pemilu. Namun ada beberapa pasal berisi klausul yang memungkinkan penggerak golput dipidana.

"Memang ada pasalnya, tetapi itu terkait politik uang. Menjadi sebuah pelanggaran ketika seseorang dengan sengaja memberi uang atau materi untuk mengajak seseorang tidak menggunakan hak pilih atau memilih calon tertentu," terang dia.

Tonton video 'PKS Tak Dukung Siapa pun di Pilkada Solo':

[Gambas:Video 20detik]



Tanggung jawab parpol

Meski bukan pelanggaran, PKS dihadapkan dengan tugas partai politik (parpol) KPU Solo mengingatkan bahwa kesuksesan Pilkada nanti juga tanggung jawab parpol.

"Kalau KPU tugasnya lebih ke pendidikan pemilih. Tentu tingkat partisipasi tidak hanya kerjanya penyelenggara, tetapi banyak pihak, seperti kontestan dan partai politik," kata Nurul saat dihubungi detikcom, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, target partisipasi masyarakat dalam Pilkada Solo 2020 mencapai 77,5 persen. Target tersebut ditetapkan secara nasional.

"Targetnya secara nasional 77,5 persen. Dibandingkan Pilkada 2015 target tahun ini lebih tinggi. Kalau dibandingkan Pemilu 2019 lebih rendah," ujar Nurul.

Halaman 2 dari 2
(bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads