Suami yang Bakar Anak Istrinya Hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka

Suami yang Bakar Anak Istrinya Hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka

Robby Bernardi - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 14:17 WIB
Amir pelaku yang bakar anak-istri di Kabupaten Pekalongan.
Foto: Amir pelaku yang bakar anak-istri di Kabupaten Pekalongan. (Dok Humas Polres Pekalongan)

Sedangkan Pasal 44 ayat (3) UU RI 23/2004 tentang Penghapusan KDRT yang menyebut, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, terancam dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Amir yang merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, nekat membakar anak-istri dan dirinya pada Sabtu pagi (29/8), sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat perbuatannya, anak dan istri Amir tewas dan rumah mertuanya ludes terbakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motif di balik kejadian itu karena pelaku dan korban kerap cekcok. Pelaku juga disebut sering tak cocok dengan keluarga yang sama-sama tinggal di rumah mertuanya itu.


(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads