Sedangkan Pasal 44 ayat (3) UU RI 23/2004 tentang Penghapusan KDRT yang menyebut, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, terancam dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Amir yang merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, nekat membakar anak-istri dan dirinya pada Sabtu pagi (29/8), sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat perbuatannya, anak dan istri Amir tewas dan rumah mertuanya ludes terbakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motif di balik kejadian itu karena pelaku dan korban kerap cekcok. Pelaku juga disebut sering tak cocok dengan keluarga yang sama-sama tinggal di rumah mertuanya itu.
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini