Pria yang tega membakar istri dan anaknya yang masih balita di Kabupaten Pekalongan kini masih dirawat di rumah sakit. Polisi telah menetapkan pria bernama Amir (35) itu sebagai tersangka.
"Ya, tadi ini kami sudah menetapkan tersangka kepada pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman kepada detikcom di kantornya, Senin (31/8/2020).
Poniman mengungkap kondisi terkini Amir sudah semakin baik. Meski begitu, polisi belum bisa mengajak Amir berkomunikasi dengan lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini kita jaga. Ada anggota yang menjaganya," katanya.
Penetapan tersangka ini, jelas Poniman, dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti termasuk dan rekaman CCTV SPBU Bojong.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 3, UU No 23 tahun 2004. Dijelaskan Poniman, Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.