Polisi pun meminta masyarakat agar waspada terhadap aksi kejahatan. Dia memerinci titik rawan tindak kejahatan salah satunya di jalan sempit.
"Titik rawan ada di jalan (sempit) atau gang kecil. Biasanya waktu rawan itu pukul 00.00 WIB-06.30 WIB itu rawan terjadi kejahatan," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di jalan jangan gunakan HP. Emak-emak juga kalau ke pasar jangan gunakan perhiasan yang mencolok," imbaunya.
Terhadap para tersangka, mereka terancam kurungan penjara selama 9 tahun sesuai dalam Pasal 365 KUHP.
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini