Pemkab Magelang memberi klarifikasi terkait beredarnya informasi soal denda sebesar Rp 250 ribu terkait penggunaan masker. Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
"Hoaks. Jelas hoaks karena Perbup kita belum jadi. Belum. Kita tidak membuat logo," kata Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/8/2020).
Pemkab Magelang, kata Adi, masih meminta masukan dari pihak-pihak terkait misalnya Dandim, Polres, Forum Komunikasi Umat Beragama, dan MUI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menyampaikan Bupati Magelang telah memberi arahan terkait sanksi yang nantinya berupa sanksi sosial. Misalnya membaca Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan dan lainnya.
"Tidak benar. Pak Bupati harapannya tidak, ya beliau tidak ada sanksi administrasi. Beliau arahnya tetap sanksi sosial misalnya membaca Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan. Tidak denda. Sementara Pak bupati belum ada arahan untuk denda, tidak," tuturnya.
Jika Perbup tersebut telah jadi, kata Adi, nantinya akan ada penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Magelang. Perbup disebutnya akan selesai dalam pekan ini.
"Ya nanti kalau sudah Perbupnya oke, sudah disahkan. Ya dilakukan penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan. Kita harapkan minggu ini selesai," pungkasnya.
(sip/mbr)