Sebanyak 23 narapidana di Lapas Kelas 1 A Kedungpane Semarang mendapat asimilasi. Mereka akan tetap dipantau selama mereka berada di rumah.
Pemberian asimilasi sesuai Peraturan Menkumham No 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana (Napi) dan Anak dalam Rangka Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Sebanyak 23 napi tersebut dipulangkan setelah mendapatkan remisi umum tahun 2020 sehingga memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi di rumah. Mereka merupakan narapidana kasus pidana umum seperti pencurian, penadah, dan penggelapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asimilasi itu diberikan kepada yang telah menjalani setengah dari masa pidana. Bukan merupakan tindak pidana khusus seperti narkoba di atas 5 tahun, korupsi, teroris serta kejahatan transnasional lainnya," kata Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi lewat siaran pers, Rabu (26/8/2020).
Penerima asimilasi akan dipantau dan harus berada di rumah sesuai dengan pernyataan masing-masing yang sudah ditandatangani di atas materai. Asimilasi diserahterimakan langsung kepada keluarga selaku penjamin. Dalam hal ini penjamin turut berperan untuk mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi di rumah.