Pembunuhan empat orang sekeluarga di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo diduga dilakukan karena keinginan pelaku memiliki barang korban. Selain mobil yang sudah menjadi barang bukti, sepeda motor korban Suranto juga dilaporkan hilang.
"Informasi dari keluarga Suranto, keberadaan Honda Megapro tidak diketahui. Diketahui hilang ya setelah kasus itu," kata kerabat sekaligus pengacara pihak keluarga korban, Suparno, di kantor advokat Christiansen Aditya, Banjarsari, Solo, Selasa (25/8/2020).
Suparno juga menduga hilangnya sepeda motor tersebut juga masih terkait dengan pembunuhan itu. Bahkan dia menduga ada pelaku lain yang membantu pelaku yang sudah ditangkap, Henry Taryatmo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berkeyakinan ada pelaku lain yang membantu. Kami meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara maksimal," kata dia.
Sementara itu, Christiansen yang juga pengacara keluarga korban, mengatakan wajar jika muncul dugaan adanya pelaku lain. Menurutnya, pelaku lain tidak selalu orang yang melakukan eksekusi pembunuhan.
"Misalkan saat pelaku datang ke rumah apakah ada yang mengantar. Kalau pengantar ini tahu kalau pelaku akan membunuh, bisa kena pasal juga. Atau kalau ada orang lain yang menyediakan pisaunya, itu juga pelaku," ujar dia.
Dia juga berharap kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebab pelaku diyakini memiliki niat membunuh saat datang ke rumah Suranto.