Polisi terus mengusut kasus pembunuhan terhadap empat orang sekeluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo. Muncul spekulasi adanya pelaku selain Henry Taryatmo yang sudah ditangkap sesaat setelah penemuan mayat.
Spekulasi datang dari pihak keluarga korban, Suparno yang juga kuasa hukum keluarga. Dia yakin pembunuhan pada Rabu (19/8) dini hari itu tidak dilakukan sendirian.
"Tidak mungkin dengan empat korban sekaligus dilakukan seorang diri. Kami minta kepolisian mendalami ini," kata Suparno saat dihubungi detikcom, Senin (24/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga meyakini kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Dia berharap pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku.
"Harapannya pelaku dihukum mati, sesuai Pasal 340 KUHP (pasal pembunuhan berencana). Tapi kita serahkan kepada kepolisian," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan masih mendalami adanya tambahan pelaku. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Pelaku masih satu. Masih kita dalami (kemungkinan tambahan pelaku). Hari ini kita periksa lagi empat orang, jadi total 10 orang," katanya.
Bambang juga mengaku masih mendalami adanya motif lain dari pembunuhan sadis itu. Sementara ini, motif yang terungkap adalah masalah utang.
"Motifnya masih kita dalami lagi. Sementara masih alasan utang. Pelaku ingin memiliki barang korban," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolres Sukoharjo, Senin (24/8/2020).