Pemulung Colong Cap Batik Masterpiece Kuno di Solo

Pemulung Colong Cap Batik Masterpiece Kuno di Solo

Kartika Bagus - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 20:10 WIB
Dua pemulung pencuri cap batik motif kuno di Solo
Foto: Dua pemulung pencuri cap batik motif kuno di Solo. (Kartika Bagus/detikcom)
Solo -

Polisi menangkap pelaku pencurian cap motif batik kuno di salah satu toko batik di Kota Solo. Apesnya para pencuri ini tidak tahu jika barang yang mereka curi ternyata bernilai tinggi.

Dua pelaku pencurian yakni Mulyono (40) dan Agus Santosa (35) merupakan warga Sawahan, Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Keduanya merupakan pencari rongsok atau pemulung, sedangkan seorang lagi Mahdi Al Jufri (48) sebagai pembeli barang curian tersebut.

"Jadi pelaku ini sering lewat lokasi produksi batik itu. Ia tahu tempat itu untuk menyimpan banyak cap-cap batik. Kemudian mulyono mengajak Agus mencuri dengan obeng untuk membobol tembok dan mengambil 157 cap batik yang terbuat dari tembaga," kata Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto, saat rilis kasus di Mako Polsek Serengan, Solo, Senin (24/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada 11 Juni 2020 lalu, di Batik Teddy, Jalan Wirotamtomo, Serengan. Dari hasil investigasi barang-barang cap motif batik kuno itu ternyata telah dijual ke Pasar Antik Triwindu, dan diamankan saksi Parsi. Dari keterangan saksi, polisi lalu menangkap Mahdi.

"Dari pemeriksaan Mahdi inilah diketahui identitas tersangka utama, Agus dan Mulyono. Agus kita tangkap di Jalan Slamet Riyadi pada 20 Juni sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian Mulyono kami tangkap di rumahnya di Sangkrah malam harinya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan kedua tersangka mengaku tidak tahu jika barang curian mereka berharga mahal. Satu cap motif batik ternyata bernilai Rp 300-500 ribu sedangkan para pencuri maupun pembeli barang curian itu sendiri mengaku tak tahu nilai barang tersebut.

"Para pelaku ini biasanya nyari barang rongsok, jadi tidak tahu kalau harganya mahal. Satu cap hanya dijual Rp 100 ribu," jelasnya.

Suwanto menerangkan dari penjualan cap motif batik itu, para pelaku mendapatkan uang senilai Rp 15 juta. Uang itu dibagi Rp 10 juta untuk Mulyono dan Rp 5 juta untuk Agus. Dari keterangan kedua tersangka uang itu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Sementara korban, Tedy menyebut cap batik yang diambil tersangka merupakan motif batik kuno. Dia menyebut cap batik yang dicuri merupakan khas di tokonya.

"Inggih tidak semua diambil, sekitar 30 persen cap batik yang diambil, tapi yang diambil semuanya malah motif kuno. Semuanya masterpiece koleksi batik kami," jelas Tedy.

Dia menambahkan selama ini cap batik motif kuno itu disimpan di rumah utama. Dia mengaku baru sekitar seminggu mengeluarkan cap batik itu lagi untuk keperluan produksi hingga terjadi aksi pencurian ini.

"Kalau kerugian terbesar dari saya adalah di cap batiknya ini saja. Ya masih bisa mengerjakan produksi batik, tapi ibaratnya motifnya variasinya nggak banyak," terang Tedy.

Tersangka Agus dan Mulyono bakal dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian tersangka Jufri diancam penjara paling lama 4 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads