Pelawak Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes terkait kasus Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu. Nurul Qomar mengaku bakal mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).
"Ada (rencana ajukan PK)," kata Qomar kepada wartawan di ruang tunggu Lapas Brebes, Jl Slamet, Brebes, Rabu (19/8/2020).
Tak tampak raut sedih di wajah Qomar. Dia terus menyunggingkan senyum lebar dan menjelaskan tentang upaya PK yang bakal dia tempuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu estafet, itu kan prosedur, itu kan peluang-peluang. Nanti Om Furqon (pengacara Qomar) mau mengajukan peninjauan kembali, ampunan atau grasi kepada bapak presiden ya to? Masih ada peluang, masih ada waktu," ujar dia.
Pelawak Qomar juga menyampaikan pihaknya menerima putusan ini dengan senang hati. Keluarganya, menurut Qomar, juga sudah bisa menerima eksekusi ini.
"Jadi saya hanya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini, senang hati. Keluarga sudah establish mental dan mindset-nya," terangnya.
Tonton video 'Senyum Lebar Pelawak Qomar Ketika Dipenjara':
Untuk diketahui, pelawak Nurul Qomar dipenjara terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 palsu yang dilakukan saat melamar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Proses hukum berlanjut hingga akhirnya Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Brebes).
Qomar langsung mengajukan banding, namun diputus 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Hingga akhirnya eksekusi berlangsung hari ini yang merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan pelawak Qomar tersebut.
"Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah inkrah maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang-undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3," ujar Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar, hari ini.