Pelawak Nurul Qomar Berniat Ajukan PK

Pelawak Nurul Qomar Berniat Ajukan PK

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 22:29 WIB
Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Brebes
Foto: Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Brebes, Rabu (19/8/2020). (Imam Suripto/detikcom)
Brebes -

Pelawak Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes terkait kasus Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu. Nurul Qomar mengaku bakal mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

"Ada (rencana ajukan PK)," kata Qomar kepada wartawan di ruang tunggu Lapas Brebes, Jl Slamet, Brebes, Rabu (19/8/2020).

Tak tampak raut sedih di wajah Qomar. Dia terus menyunggingkan senyum lebar dan menjelaskan tentang upaya PK yang bakal dia tempuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu estafet, itu kan prosedur, itu kan peluang-peluang. Nanti Om Furqon (pengacara Qomar) mau mengajukan peninjauan kembali, ampunan atau grasi kepada bapak presiden ya to? Masih ada peluang, masih ada waktu," ujar dia.

Pelawak Qomar juga menyampaikan pihaknya menerima putusan ini dengan senang hati. Keluarganya, menurut Qomar, juga sudah bisa menerima eksekusi ini.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya hanya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini, senang hati. Keluarga sudah establish mental dan mindset-nya," terangnya.

Tonton video 'Senyum Lebar Pelawak Qomar Ketika Dipenjara':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk diketahui, pelawak Nurul Qomar dipenjara terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 palsu yang dilakukan saat melamar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Proses hukum berlanjut hingga akhirnya Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Brebes).

Qomar langsung mengajukan banding, namun diputus 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Hingga akhirnya eksekusi berlangsung hari ini yang merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan pelawak Qomar tersebut.

"Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah inkrah maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang-undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3," ujar Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar, hari ini.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads