Diwawancara terpisah, Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar menyatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan Nurul Qomar. Putusan tersebut menyatakan Qomar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan PN Brebes yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.
"Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah incraht maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang-undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3," kata Andhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andhi menjelaskan Qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan divonis 2 tahun terkait kasus pemalsuan ijazah. Qomar lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun upaya kasasi itu ditolak.
"Terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung," jelasnya.
Video 20Detik 'Senyum Lebar Pelawak Qomar Ketika Dipenjara' di sini:
(rih/ams)