Dijebloskan ke Penjara, Nurul Qomar Diborgol dan Tebar Senyum Lebar

Dijebloskan ke Penjara, Nurul Qomar Diborgol dan Tebar Senyum Lebar

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 20:36 WIB
Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Brebes
Foto: Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Brebes, Rabu (19/8/2020). (Imam Suripto/detikcom)

Diwawancara terpisah, Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar menyatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan Nurul Qomar. Putusan tersebut menyatakan Qomar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan PN Brebes yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.

"Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah incraht maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang-undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3," kata Andhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andhi menjelaskan Qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan divonis 2 tahun terkait kasus pemalsuan ijazah. Qomar lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun upaya kasasi itu ditolak.

"Terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Video 20Detik 'Senyum Lebar Pelawak Qomar Ketika Dipenjara' di sini:

[Gambas:Video 20detik]




(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads