Paslon Independen Solo Bersyukur Kasus Dugaan Pemalsuan Disetop Bawaslu

Paslon Independen Solo Bersyukur Kasus Dugaan Pemalsuan Disetop Bawaslu

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 20:41 WIB
Pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo maju pilkada Solo lewat jalur independen, Jumat (21/2/2020).
Foto: Pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo maju pilkada Solo lewat jalur independen, Jumat (21/2/2020). (Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo -

Bawaslu Solo menyetop kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan KTP syarat dukungan pasangan bakal calon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo). Tim pemenangan Bajo senang kasus ini disetop dan menyatakan tidak pernah berniat melakukan pemalsuan.

"Kami bersyukur (kasus dugaan pemalsuan berkas disetop). Memang dari kami tidak pernah berniat memalsukan tanda tangan dan KTP sebagai syarat dukungan," kata Ketua Tim Pemenangan Bajo, Robert Hananto saat dihubungi detikcom, Selasa (18/8/2020).

Robert menjelaskan selama ini tim bergerak dengan semangat kebersamaan. Saking banyaknya anggota yang terjun mencari syarat dukungan, dia mengaku tidak bisa mengidentifikasi dari mana asal berkas yang terkumpul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena teman-teman di lapangan itu sangat bersemangat mencari dukungan, mereka bergerak sendiri-sendiri. Memang tidak ada tim khusus, jadi kami tidak tahu asal berkas itu," jelasnya.

Robert menyebut setelah berkas terkumpul, baru kemudian tim menyortirnya. Menurut Robert, banyak berkas yang tidak terpakai karena dipastikan tidak memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

"Ada yang ber-KTP sebagai PNS, ada yang TNI, itu sudah kita sortir. Tetapi masih ada satu-dua yang terlewat. Yang pasti kita tidak pernah memalsukan tanda tangan," tegasnya.

Robert enggan berkomentar soal rencana pihak pelapor bakal melaporkan Bawaslu Solo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Robert menyebut pihaknya tengah mematangkan kampanye untuk meramaikan Pilkada Solo.

"Kalau itu saya tidak berkomentar. Kami fokus saja dengan persiapan pendaftaran dan bersiap untuk kampanye," terang Robert.

Diberitakan sebelumnya, ada tiga warga Solo yang didampingi Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) melaporkan pemalsuan tanda tangan dan KTP untuk mendukung pasangan Bajo. Sepekan pemeriksaan, Bawaslu menghentikan kasus dengan alasan bahwa saksi tidak melihat dan mengetahui secara langsung dugaan pemalsuan tersebut.

"(Laporan dugaan pemalsuan syarat dukungan) dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilihan," kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, di kantor Bawaslu Solo, Penumping, Laweyan, Solo, Selasa (18/8).

Sementara itu, pihak kuasa hukum pelapor Sigit N Sudibyanto, menduga ada proses yang tidak tepat dalam pemeriksaan saksi-saksi. Terutama dalam pemeriksaan KPU, dia menduga pemeriksaan tidak dilakukan secara komprehensif.

"Apakah Bawaslu sudah memeriksa KPU secara komprehensif? Karena KPU saat memverifikasi pelapor tidak menunjukkan berkas dukungan, wajar kalau saksi tidak melihat surat yang dipalsukan," kata Sigit saat dihubungi detikcom, sore ini.

"Lalu kok tiba-tiba disimpulkan sendiri kalau tidak ada bukti, disimpulkan saksi tidak melihat langsung. Logikanya di mana? Makanya ini kita akan laporkan ke DKPP," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads