Ayah Nekat Jambret Ponsel untuk Sarana Belajar Online Anak

Ayah Nekat Jambret Ponsel untuk Sarana Belajar Online Anak

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Minggu, 16 Agu 2020 15:35 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Ilustrasi (Ari Saputra)
Sleman -

Seorang ayah nekat menjambret ponsel di daerah Seyegan, Sleman. Tersangka berinisial SE (30) warga Sleman mengaku nekat menjambret ponsel untuk sarana belajar online anaknya.

Kapolsek Seyegan, AKP Samidi menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (20/7), di Jalan Seyegan tepatnya di Margodadi, Seyegan, Sleman.

"Kejadian tanggal 7 Juli lalu sekitar pukul 09.45 WIB. SE mengendarai motor pribadi dalam melancarkan aksinya di sekitar lokasi," kata Samidi melalui pesan singkat, Minggu (16/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengakuan tersangka, motif penjambretan itu karena terpaksa. Sebab, anaknya membutuhkan sarana untuk belajar online.

"Dari pengakuannya dia terpaksa karena untuk kebutuhan sarana belajar anaknya. Namun peraturan tetap sama. Nanti di persidangan mungkin bisa jadi pertimbangan hakim," katanya.

ADVERTISEMENT

Samidi melanjutkan aksi penjambretan itu berawal saat korban, Kaswasih (55) berencana mengecek pembangunan gorong-gorong di wilayah dusunnya bersama anaknya. Sejak awal, pelaku sudah membuntuti korban.

"Korban ini ditemani sang anak yang dibonceng di belakang. Anak korban sambil menggenggam hand phone. Saat di lokasi kejadian, korban berhenti hendak berbelok," urainya.

Melihat korban sedikit lengah, pelaku langsung merampas ponsel yang dibawa anak korban dan langsung melarikan diri. Polisi baru bisa mengamankan pelaku pada 14 Agustus lalu.

"Dari hasil olah TKP dan mempelajari petunjuk berupa rekaman CCTV dan dari keterangan para saksi serta dari hasil analisa didapat informasi yang mengarah kepada pelaku. Dia kami amankan 14 Agustus lalu saat berada di rumah tetangganya," bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit ponsel hasil menjambret dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Barang bukti hand phone dan motor yang digunakan pelaku sudah kami amankan," katanya.

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia diancam kurungan penjara lebih dari 5 tahun.

Tonton video 'Nenek di Pondok Aren Dijambret, Kalung 20 Gram Emas Raib':

[Gambas:Video 20detik]



(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads