Pesepeda Korban Tabrak Lari Tewas, Polisi Buru Pelaku Sopir Mobil

Pesepeda Korban Tabrak Lari Tewas, Polisi Buru Pelaku Sopir Mobil

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Minggu, 16 Agu 2020 15:07 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Foto: Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah)
Sleman -

Polisi masih memburu pengemudi mobil pelaku tabrak lari seorang pesepeda, Suprapto Purwijayanto (72) di Jalan Ring Road, Gamping, Sleman, DIY, pada Rabu (12/8). Akibat kejadian itu, Suprapto meninggal di rumah sakit.

Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko menjelaskan saat ini pihaknya masih terus mencari identitas mobil tersebut. Salah satunya dengan mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Petugas telah melakukan pemeriksaan CCTV di seputar kejadian namun di sekitar tempat kejadian tidak terpasang CCTV yang mengarah ke arah jalan dan hanya mengarah di halaman pergudangan," kata Mega saat dihubungi, Minggu (16/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mega menyebutkan kondisi itu menjadi kendala untuk mengidentifikasi pelaku.

"Petugas telah melakukan koordinasi dengan IT (bagian teknisi) RS Queen Latifa untuk pemeriksaan CCTV yang terpasang di sudut RS. Namun CCTV yang terpasang di RS tersebut tidak dapat menyimpan rekaman yang terekam melalui CCTV RS," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya pun masih memeriksa sejumlah saksi untuk mencari identitas pelaku. Dari keterangan salah seorang saksi, saat mengantar korban ke RS, saksi melihat ada tiga orang pria yang mengantar korban.

"Saat ini kami masih memeriksa saksi juga. Keterangan saksi di RS, dia melihat kendaraan mobil dan 3 orang laki-laki yang mengantar. Tapi karena sibuk menangani korban, saat sudah selesai mobil dan 3 laki-laki itu tidak ada di halaman RS," ucapnya.

Jika pengemudi terbukti bersalah, kata Mega, maka terancam Pasal 312 UU LLAJ. Ancamannya penjara paling lama 3 tahun.

"Kalau terbukti bisa pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang goweser Suprapto Purwijayanto (72) warga Gamping, Sleman meninggal. Dia diketahui meninggal pada Rabu (12/8) malam setelah menjadi korban tabrak lari pada sore harinya.

Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Korban diketahui meninggal dunia di rumah sakit.

"Benar (ada tabrak lari). Peristiwa kecelakaan pada hari Rabu (12/8) sekitar jam 16.00 WIB. Meninggal dalam penanganan medis di rumah sakit," kata Mega saat dihubungi wartawan, Kamis (13/8).

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads