Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bergerak cepat dalam menyelesaikan kasus tersebut. Dia menargetkan berkas kasus selesai pekan depan.
"Kita gerak cepat. Pemberkasan terus dilakukan secara maraton, insyaallah 4-5 hari ke depan paling lama sudah kita limpahkan ke kejaksaan," kata Ade Safri di Mapolresta Solo, Jumat (14/8/2020).
Dalam berkas tersebut, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal. Mereka diduga melakukan penghasutan hingga melakukan kekerasan yang berakibat tiga orang menjadi korban.
"Penerapan pasal dalam berkas perkara ke JPU (jaksa penuntut umum) ini terkait Pasal 160 KUHP, 170 KUHP dan 335 KUHP," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh orang terduga pelaku penyerangan acara doa jelang pernikahan putri Habib Umar Assegaf. Mereka adalah BD, MM, MS, ML, RM, N dan A.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menegaskan akan terus mengejar seluruh pelaku. Namun, dia juga mengimbau agar pelaku sebaiknya menyerahkan diri.
"Oleh karena itu saya imbau untuk segera menyerahkan diri atau kita tangkap. Saya ulangi, negara tidak boleh kalah oleh intoleransi oleh radikalisme dan premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah," kata Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (13/8).
Tonton video '5 Orang yang Dibekuk Terkait Penyerangan Doa Pernikahan di Solo':
(rih/mbr)