Sepasang Kekasih Sadis Pembunuh ABG Divonis 9 dan 4,5 Tahun

Sepasang Kekasih Sadis Pembunuh ABG Divonis 9 dan 4,5 Tahun

Robby Bernardi - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 19:29 WIB
Sidang vonis sepasang kekasih sadis pembunuh ABG di PN Kota Pekalongan, Kamis (13/8/2020).
Sidang vonis sepasang kekasih sadis pembunuh ABG di PN Kota Pekalongan, Kamis (13/8/2020). (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Kota Pekalongan -

Sepasang kekasih sadis berinisial KN (17) dan S (16) menjalani sidang putusan kasus pembunuhan ABG, A (17), hari ini. KN dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan S divonis 4,5 tahun.

Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Pekalongan menggelar sidang sepasang kekasih sadis itu secara virtual karena pandemi virus Corona (COVID-19).

"Anak K, sudah dijatuhi pidana oleh majelis hakim selama sembilan tahun dan wajib mengikuti latihan kerja selama enam bulan. Sedangkan S, dijatuhi pidana selama empat tahun enam bulan dan wajib mengikuti latihan kerja selama enam bulan," kata Ketua PN Kota Pekalongan, Sutarji, saat ditemui di kantornya seusai jalannya sidang KN dan S, Kamis (13/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim sidang tersebut diketuai Setyaningsih dengan anggota Arum Kusumadewi dan Hilarius Grahita Setya Atmaja.

Vonis hakim bagi KN lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 8,5 tahun penjara. Sedangkan vonis bagi S lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 6,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT
Ketua PN Kota Pekalongan, Sutarji, Kamis (13/8/2020).Ketua PN Kota Pekalongan, Sutarji, Kamis (13/8/2020). Foto: Robby Bernardi/detikcom

Sutaji menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, yakni hal-hal yang memberatkan KN adalah perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal, perbuatannya dilakukan dengan cara kekerasan dan sadis.

"Sedangkan yang meringankan (S), perannya lebih ringan daripada dengan KN," terangnya.

Sementara hal yang meringankan, sepasang kekasih itu masih di bawah umur, mengakui perbuatannya, tidak berbelit, sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya.

Terpisah, penasihat hukum KN dan S, M Sokeh menyatakan masih pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim.

"Secara hukum, kami masih pikir-pikir," katanya.

Demikian juga dengan JPU, Anita Kajarini dan Susi Diani, menyebut masih pikir-pikir atas putusan hakim itu.

Sidang putusan sepasang kekasih sadis ini digelar secara virtual dari tiga lokasi yang berbeda, yakni di PN Pekalongan untuk majelis hakim, di rutan untuk KN dan S, serta di Kejaksaan Negeri Pekalongan oleh JPU. Sidang berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih sadis KN dan S melakukan pembunuhan terhadap dua ABG di Kota Pekalongan. Korban pertama adalah A (17), yang ditemukan bersimbah darah di bantaran Sungai Klego, Kamis (16/7) lalu.

Pembunuhan itu dilatarbelakangi dengan motif ingin menguasai motor milik korban. Penyelidikan polisi berlanjut hingga akhirnya terungkap sepasang kekasih sadis ini sebelumnya juga membunuh SR (14) yang mayatnya ditemukan di bekas gudang mobil di Pekalongan Timur, Jumat (24/4).

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads