Sepasang kekasih sadis, KN (17) dan S (16) menjalani sidang tuntutan usai mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan yang mereka lakukan. KN dituntut 8,5 tahun bui dan S dituntut 6,5 tahun bui.
Sidang keduanya diketuai Setyaningsih, didampingi anggota majelis hakim Arum Kusumadewi dan Hilarius Grahita Setya Atmaja. Sidang ini digelar virtual di dua lokasi yakni ruang sidang khusus anak dan dari Kejari Kota Pekalongan. Sidang sepasang kekasih sadis ini digelar tertutup.
"Untuk sidang hari ini ada dua berkas yang sama atas nama anak S dan K, hari ini pembacaannya surat tuntutan dari penuntut umum," kata Humas PN Pekalongan Rudy Setyawan, saat ditemui detikcom di PN Pekalongan, Jl Cenderawasih, Pekalongan, Senin (10/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy menerangkan keduanya dituntut bersalah melakukan tindak pidana kekerasan pada anak yang mengakibatkan kematian. Namun, keduanya dituntut hukuman berbeda. KN dituntut hukuman lebih berat karena ada unsur melakukan pencurian.
"Untuk anak K, penuntut umum menuntut pada anak K terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan pada anak menyebabkan kematian dan pencurian, menjatuhkan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama anak ditahan dengan perintah agar anak tetap berada dalam tahanan dan mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial Kota Pekalongan selama 3 bulan," urai Rudy.
Sementara untuk S dituntut hukuman selama 6,5 tahun. Masa pidana itu dikurangi masa tahanan dan mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial Kota Pekalongan selama 3 bulan.
"Untuk anak S, pada pokoknya penuntut umum menuntut pada anak S terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan pada anak menyebabkan kematian. Menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama anak ditahan dengan perintah agar anak tetap berada dalam tahanan dan mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial Kota Pekalongan selama tiga bulan," jelas Rudy.
Tonton video 'Sadis! Lamaran Ditolak, Dosen Bunuh Kekasihnya':