Ratusan bungkus rokok ilegal bermerek lucu disita tim gabungan Satpol PP, Bea Cukai, Polres, dan Kodim saat razia di beberapa wilayah di Klaten. Rokok bermerek seperti Super Browsing Mild, Magbul, L4, Milboro itu ilegal karena tanpa cukai.
"Sebenarnya dari merek yang namanya lucu bisa dideteksi (ilegal). Misalnya merek Mas Bro, Magbul, L4, Milboro dan lainnya," kata Plt Kasatpol PP Pemkab Klaten, Rabiman saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Pemuda, Klaten, Rabu (12/8/2020).
Razia rokok ilegal hari ini dimulai sekitar pukul 10.00-13.00 WIB, di area Kecamatan Bayat, Karangdowo, Pedan dan Cawas. Pada razia hari ini, petugas menyita 295 bungkus rokok ilegal karena tanpa pita cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini rokok ilegal tanpa cukai. Operasi ini untuk pencegahan peredaran rokok tanpa cukai sesuai UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai," terangnya.
Rabiman mengungkap tips untuk mengidentifikasi rokok ilegal. Selain dari nama produk yang mendekati merek rokok legal, harga rokok ilegal ini juga jauh lebih murah.
"Harga bisa sangat murah. Misalnya rokok mild yang resmi Rp 26 ribu tapi yang ilegal bisa cuma Rp 6 ribu per bungkus," terang Rabiman.
Dia menerangkan tahun ini sudah tiga kali melakukan operasi rokok ilegal. Ditambah temuan hari ini, total ada 500 bungkus rokok ilegal yang disita.