Bukti Penyerangan Doa Nikahan Anak Habib Umar Assegaf: Batu hingga Mobil

Bukti Penyerangan Doa Nikahan Anak Habib Umar Assegaf: Batu hingga Mobil

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 11 Agu 2020 20:13 WIB
Konferensi pers Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, terkait penyerangan acara pernikahan anak Habib Umar Assegaf di Polresta Solo, Selasa (11/8/2020).
Foto: Konferensi pers Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, terkait penyerangan acara pernikahan anak Habib Umar Assegaf di Polresta Solo, Selasa (11/8/2020). (Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo -

Lima orang pelaku penyerangan acara doa jelang pernikahan putri Habib Umar Assegaf di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, telah ditangkap. Barang bukti penyerangan itu mulai dari batu, kayu hingga mobil.

"Barang buktinya kayu, batu, motor dan mobil, sudah kita amankan," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi saat rilis kasus di Mako 2 Polresta Solo, Selasa (11/8/2020).

Luthfi menerangkan barang bukti sepeda motor dan mobil itu merupakan sasaran perusakan massa. Dia menerangkan lima pelaku yang telah ditangkap berinisial BD, MM, MS, ML, RM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari lima orang tersebut, empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya pun masih mendalami peran seorang pelaku.

"Pelaku ini sudah kita amankan 5 orang. Inisial BD, MM, MS, ML, RM. Dari para pelaku sudah kita tingkatkan menjadi tersangka 4 orang, yang satu orang masih kita dalami," terang Luthfi.

ADVERTISEMENT

Dia tidak merinci masing-masing peran dari pelaku. Namun, beberapa aksi dilakukan menggunakan alat hingga pelemparan.

"Peran mereka macam-macam. Itu nanti sudah kita dalami satu-satu, yang menggunakan alat ada, yang melempar ada, kemudian yang memprovokasi juga ada," katanya.

Polisi juga telah mengantongi identitas para pelaku lainnya dan masih melakukan pengejaran. Polisi meminta para pelaku sebaiknya menyerahkan diri.

Para pelaku penyerangan di acara doa pernikahan putri Habib Umar Assegaf itu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan pasal penghasutan, tindakan memaksa dengan ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

"Pelaku akan kita ancam dengan Pasal 160, 335, 170 (KUHP) tentang tindak pidana yang dilakukan," tutupnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads