Terbongkar! Peredaran 28 Ribu Rokok Ilegal Via Toko Online

Terbongkar! Peredaran 28 Ribu Rokok Ilegal Via Toko Online

Dian Utoro Aji - detikNews
Selasa, 11 Agu 2020 20:01 WIB
2 Pengedar rokok ilegal via toko online diciduk Bea Cukai Kudus
Foto: 2 pengedar rokok ilegal via toko online diciduk Bea Cukai Kudus (dok. Bea Cukai Kudus)
Kudus -

Peredaran 28 ribu batang rokok ilegal melalui e-commerce atau toko online terbongkar Bea Cukai Kudus. Modus ini disebut jarang dilakukan para pelaku peredaran rokok ilegal.

"Modusnya rokok ilegal dijual lewat e-commerce. Rokok ilegal merugikan negara dan pengusaha yang telah taat dengan ketentuan. Penindakan yang kami lakukan ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Gatot mengatakan sebelumnya petugas Bea Cukai Kudus memantau salah satu pemilik akun yang menjual rokok ilegal di toko online. Dari informasi itu, penjual diketahui bertempat tinggal di wilayah Jepara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penjual ini akan melakukan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil sedan," ujarnya

Berbekal informasi tersebut, petugas Bea Cukai Kudus lalu melakukan penyisiran di sekitar wilayah Jepara pada Senin (10/8) kemarin. Sekitar pukul 12.00 WIB petugas berhasil menemukan mobil sedan di Jalan Jepara-Kudus.

ADVERTISEMENT

"Tim segera melakukan pengejaran dan pencegahan terhadap sarana pengangkut tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan mobil tersebut memuat rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai," kata Gatot.

Gatot menjelaskan dari pemeriksaan itu kemudian petugas mengamankan penumpang mobil sedan berinisial MM (26) dan AF (29). Keduanya lalu diperiksa lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai Kudus.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 28.000 batang rokok ilegal jenis SKM merek SMD turut diamankan. Diperkirakan seluruh rokok ilegal tersebut bernilai Rp 28,56 juta. Melalui penindakan ini, Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 16,613 juta," tutur Gatot.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Keduanya dijerat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.

(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads