Biadab! Balita Tewas Dihajar Pria Teman Dekat Ibu Korban

Biadab! Balita Tewas Dihajar Pria Teman Dekat Ibu Korban

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Selasa, 11 Agu 2020 18:12 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: Ilustrasi (Andi Saputra)
Sleman -

Seorang balita berusia 4,5 tahun ditemukan meninggal tidak wajar di Kecamatan Minggir, Sleman. Balita itu tewas diduga dianiaya oleh laki-laki berinisial JR (26) yang merupakan teman dekat ibu kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah saat dimintai konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini JR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Mapolres Sleman.

"Kalau terkait penanganan perkara balita yang diduga meninggal akibat tindak kekerasan pada saat ini sudah kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kami sudah menahan salah satu tersangka (JR) yang notabene teman dekat ibu korban," kata Deni kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Balita itu meninggal Sabtu (8/8). Deni menjelaskan hasil visum dan autopsi terhadap jenazah korban belum keluar. Oleh karena itu, dia belum berani menyimpulkan penyebab kematian balita itu.

"Meninggal Sabtu (8/8) malam dan Minggu (9/8) sorenya langsung dikebumikan. Hasil visum dan autopsi belum keluar, kemarin pada saat jenazah sebelum dikebumikan kami lakukan visum dan autopsi di RS Bhayangkara. Untuk hasil belum bisa kami sampaikan karena hasil visum belum keluar," terangnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, dari keterangan tersangka yang dikorek oleh petugas, bentuk penganiayaan dominan dilakukan dengan tangan kosong.

"Keterangan tersangka dominan dengan tangan kosong kadang ada yang dipukul, cubit, jewer dan lain sebagainya," ungkapnya.

Ibu kandung korban pun tidak mengetahui tindak penganiayaan yang dilakukan oleh JR. Sebab, penganiayaan itu dilakukan saat ibu kandung korban tidak di rumah. Selain itu, tersangka memakaikan pakaian dengan lengan panjang dan celana panjang untuk menutupi bekas luka pada korban.

"(Penganiayaan) Dilakukan di luar pengawasan ibu kandung. Menutupi bekas, si anak digunakan baju lengan panjang celana panjang sehingga tidak kelihatan secara kasat mata," beber Deni.

Saat ini pun polisi masih terus mendalami kasus ini. Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kami jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 perlindungan anak Jo 351 KUHP ayat 3 ancaman penjara 15 tahun," tutupnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads