Warga di Kabupaten Wonogiri boleh menggelar tirakatan HUT Kemerdekaan ke-75 RI. Syaratnya hanya diikuti sekitar 10-20 orang dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19 atau virus Corona.
Sementara kegiatan perlombaan yang berpotensi mengundang kerumunan termasuk pawai budaya dilarang.
"Kalau tirakatan dalam skala besar, belum boleh. Namun jika skala atau lingkupnya kecil, tingkat RT misalnya dengan hanya 10 orang maksimal 20 orang, masih boleh," kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelaksanaan tirakatan skala kecil itupun wajib mengedepankan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak minimal, pakai masker, dan seterusnya. Lain halnya jika tirakatan diselenggarakan dengan skala besar, maka tetap dilarang.
Sementara bentuk kegiatan lainnya yang berpotensi mengundang kerumunan dilarang. Kegiatan dimaksud seperti perlombaan warga, kegiatan olahraga, dan pawai budaya.
"Peringatan pada tahun ini dilakukan dengan kekhidmatan khusus, tidak dengan euforia," ujarnya.
Upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 Indonesia di Wonogiri juga bakal menyesuaikan. Kegiatan itu akan diadakan secara virtual di pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri. Peserta terdiri atas jajaran Forkompinda dan pegawai eselon II. Setiap kecamatan juga diperintahkan mengadakan dengan konsep yang sama.