Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/01769 terkait peniadaan malam tirakatan dalam rangka HUT ke-75 Republik Indonesia. Surat edaran ini berlaku untuk tingkat kabupaten hingga desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sleman Harda Kiswaya memastikan aturan pelarangan malam tirakatan ini berlaku tegas. Kebijakan ini merupakan skema meminimalisir penularan virus Corona atau COVID-19.
"Pemkab Sleman terus melakukan upaya untuk memutus rantai penularan COVID-19. Khususnya di wilayah Kabupaten Sleman oleh karena itu kami terbitkan surat edaran ini," kata Harda kepada wartawan di Sleman, Senin (10/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harda mengatakan jika langkah ini diambil untuk meminimalkan kegiatan yang memicu kerumunan massa. Baik oleh jajaran pemerintah maupun oleh masyarakat.
"Kami minimalkan acara itu baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa, Padukuhan, maupun RT/RW ditiadakan untuk tirakatnya. Mengurangi berkumpulnya orang banyak," jelasnya.
Kendati demikian, Hardo paham jika perayaan malam tirakatan sudah menjadi budaya warga. Namun, dia tetap meminta agar masyarakat mematuhi edaran ini. Jika tetap ada yang nekat menggelar tirakatan maka tanggung jawab diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa.
"Tetapi kalau mau mengadakan maka itu menjadi laporan kepada gugus tugas desa, kecamatan dan polsek setempat. Tanggung jawab pengawasan ada di desa dan kecamatan," tegasnya.
(ams/sip)