Polisi memburu pelaku lain dalam aksi PSK yang membawa kabur mobil oknum PNS di Kota Salatiga. Sebab, pelaku mengaku tidak bisa mengemudikan mobil.
Kasubbag Humas Polres Salatiga, AKP Imam Djoko Lelono mengatakan mobil milik PNS itu langsung dijual oleh PSK berinisial SN.
"Menurut keterangan pelaku sudah dijual, karena pelaku tidak bisa setir," kata Djoko saat dimintai konfirmasi detikcom terkait pencurian mobil seorang PNS, Minggu (9/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan itu, muncul dugaan adanya pelaku lain. Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan polisi masih memburu pelaku lain yang membantu SN.
"Betul ada pelaku lain membantu membawa mobil dan sampai sekarang masih buron," jelasnya.
Untuk diketahui, SN membawa kabur mobil milik PNS berinisial HS (53) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa terjadi 3 tahun lalu tepatnya Minggu, 13 Agustus 2017 di hotel yang ada di jalan lingkar selatan (JLS) Cebongan Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Kala itu, oknum PNS itu menyewa jasa tersangka dan dicekoki miras. Tiga tahun berselang, keberadaan mobil korban diketahui. Setelah dilakukan penelusuran SN akhirnya dibekuk di Kabupaten Grobogan, Rabu (21/7) lalu.
Atas perbuatannya, PSK itu dijerat dengan pasal 363 KUHP. SN kini sudah ditahan dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(alg/ams)