Seorang pria berinisial AP tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun di Blora. Polisi mengungkap korban dicabuli dan diancam pelaku.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto menjelaskan kasus ini terungkap saat korban bercerita kepada ibunya pada Rabu (29/7).
"Dalam percakapan tersebut, korban mengadu kepada ibunya mendapat perlakuan pencabulan oleh ayahnya dan mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya," kata Setiyanto kepada detikcom, Senin (3/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiyanto mengatakan pencabulan itu terjadi pada Selasa (28/7), saat korban pulang dari masjid kemudian masuk ke dalam rumah lalu menonton TV. Saat korban menonton TV, AP sempat meminta anaknya untuk makan. Namun, korban menolak perintah ayahnya.
"Saat itu tersangka AP marah dan mengancam akan menelepon nenek korban. Tetapi korban tetap diam dan menolak untuk makan, dan langsung tertidur di depan TV," jelasnya.
Namun saat tengah malam, korban terbangun karena mendapati sang ayah mencabulinya. Setiyanto mengatakan, korban langsung menangis dan hanya bisa pasrah karena ancaman pelaku.
"Kami juga mengamankan, celana dalam milik korban dan gunting di rumah tersangka," jelasnya.
Atas tindakan itu, tersangka terancam terjerat pasal tindak pidana pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 30 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling singkat penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.