Todongkan 'Pistol Korek Api', Napi Asimilasi Ini Nekat Gasak Motor

Todongkan 'Pistol Korek Api', Napi Asimilasi Ini Nekat Gasak Motor

Eko Susanto - detikNews
Senin, 03 Agu 2020 21:04 WIB
Senpi korek api yang dipakai pelaku mengancam korban
Foto: Senpi korek api yang dipakai pelaku mengancam korban (Eko Susanto/detikcom)
Magelang -

Dua pelaku penodongan dengan senpi replika di Jembatan Ancol, Desa Karang Talun, Magelang, ditangkap polisi. Salah satu pelaku merupakan napi asimilasi yang keluar pada Sabtu (25/4) lalu.

Aksi penodongan dengan senpi replika berupa korek api dilakukan pada, Minggu (14/6), pukul 12.00 WIB. Kedua pelaku yakni Musabikin (43) dan Alex Suyono (40). Musabikin merupakan residivis pencurian mobil.

"Pelaku ini berhasil ditangkap 13 Juli 2020. Tersangka Musabikin (43), merupakan napi asimilasi keluar pada 25 April 2020, residivis pencurian mobil dan Alex Suyono (40), warga Tempuran," kata Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian saat jumpa pers di Mapolres Magelang, Senin (3/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penodongan itu dilakukan kedua tersangka di Jmbatan Ancol, Desa Karang Talun, Ngluwar, Magelang. Keduanya mengancam korban menggunakan senpi replika yang merupakan korek api.

"Pelaku sebanyak dua orang. Dia melakukan pencurian dengan kekerasan yakni dengan mengancam korban dengan menggunakan (replika) senpi untuk menyerahkan kendaraan bermotornya," terang Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di lokasi yang sama.

ADVERTISEMENT

Hadi menerangkan korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan kendaraan Supra AA 5935 NK yang ditumpanginya.

"Karena korban merasa takut akhirnya korban memberikan kendaraan tersebut dan dibawa lari oleh kedua pelaku. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Magelang. Ini bukan senpi asli, tapi replika yang merupakan korek api," jelas Hadi.

Hadi menyebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Keduanya juga terancam hukuman maksimal 9 tahun bui.

Sementara itu, tersangka Musabikin mengatakan, replika senpi berupa korek api dibeli dari rongsok. Dia menyebut aksi itu dia lakukan karena spontan.

"Saya beli di tukang rongsok, ini cuma korek api saja. Saat itu, saya spontan melakukan," tutur Musabikin.

Selain mengungkap kasus curanmor bermodus senpi korek api ini, polisi juga mengungkap 4 kasus yang sama. Total ada 9 tersangka yang dijaring dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020, Polres Magelang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads