Dua pelaku penodongan dengan senpi replika di Jembatan Ancol, Desa Karang Talun, Magelang, ditangkap polisi. Salah satu pelaku merupakan napi asimilasi yang keluar pada Sabtu (25/4) lalu.
Aksi penodongan dengan senpi replika berupa korek api dilakukan pada, Minggu (14/6), pukul 12.00 WIB. Kedua pelaku yakni Musabikin (43) dan Alex Suyono (40). Musabikin merupakan residivis pencurian mobil.
"Pelaku ini berhasil ditangkap 13 Juli 2020. Tersangka Musabikin (43), merupakan napi asimilasi keluar pada 25 April 2020, residivis pencurian mobil dan Alex Suyono (40), warga Tempuran," kata Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian saat jumpa pers di Mapolres Magelang, Senin (3/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penodongan itu dilakukan kedua tersangka di Jmbatan Ancol, Desa Karang Talun, Ngluwar, Magelang. Keduanya mengancam korban menggunakan senpi replika yang merupakan korek api.
"Pelaku sebanyak dua orang. Dia melakukan pencurian dengan kekerasan yakni dengan mengancam korban dengan menggunakan (replika) senpi untuk menyerahkan kendaraan bermotornya," terang Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di lokasi yang sama.
Hadi menerangkan korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan kendaraan Supra AA 5935 NK yang ditumpanginya.
"Karena korban merasa takut akhirnya korban memberikan kendaraan tersebut dan dibawa lari oleh kedua pelaku. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Magelang. Ini bukan senpi asli, tapi replika yang merupakan korek api," jelas Hadi.