Pembina Pramuka terdakwa kasus tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi Sleman hari ini menjalani sidang tuntutan. Salah satu pembina Pramuka Isfan Yoppy Andrian (36) dituntut dua tahun bui.
Persidangan diketuai hakim Annas Mustaqim, dan menghadirkan terdakwa secara langsung. Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 12.45 WIB hingga 17.20 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Isfan dengan pidana kurungan selama dua tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Isfan Yoppy Andrian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Sihid di depan majelis hakim di PN Sleman, Kamis (30/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai Isfan bersalah karena menyebabkan siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia. Isfan dinilai lalai sehingga ada korban meninggal dunia.
"Terdakwa IYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka," jelasnya.
"Telah memenuhi unsur dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP," tambahnya.
Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini yaitu perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa 10 siswi SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai dan beberapa lainnya luka ringan. Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
"Keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Pihak keluarga korban meninggal dan luka telah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini sebagai musibah," paparnya.
Isfan sebelumnya didakwa berbuat lalai dalam mempersiapkan kegiatan susur Sungai Sempor yang diikuti 249 siswa pada 21 Februari 2020 silam. Isfan, bersama dua terdakwa lain, yakni Riyanto (58), dan Danang DB (58) seharusnya berpedoman SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 mengenai petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen pramuka.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Oktryan Makta usai mendengar tuntutan JPU memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
"Langkah nanti kami akan lakukan pleidoi. Senin (3/8) besok kami sampaikan," kata Oktryan.
Selain itu, terhadap dua terdakwa lain yaitu Danang Dewa dan Riyanto, juga dituntut 2 tahun penjara oleh JPU. Perbuatan keduanya dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu atas tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Danang, Saifudin dan kuasa hukum Riyanto dari Tim LKBH PGRI, Sudarsono, menyatakan juga akan mengajukan pleidoi pada sidang lanjutan, Senin (3/8) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman terjadi pada Jumat 21 Februari 2020. Peristiwa nahas itu terjadi saat 249 siswa SMPN 1 Turi tengah mengikuti ekstrakurikuler Pramuka dengan kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Donokerto, Turi. Di tengah kegiatan, arus sungai tiba-tiba deras dan membuat para peserta hanyut. Sebanyak 10 siswi tewas dalam peristiwa tersebut.
Selain Isfan, dua pembina pramuka yang juga guru di SMPN 1 Turi, yakni Riyanto warga Turi, Sleman, dan Danang warga Ngaglik, Sleman yang berstatus sebagai pembina dari luar sekolah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya menjalani persidangan terpisah.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.