Ada-ada Aja! Pemuda di Jepara Ini Jual Brownis dan Kukis Berbahan Ganja

Ada-ada Aja! Pemuda di Jepara Ini Jual Brownis dan Kukis Berbahan Ganja

Dian Utoro Aji - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 13:34 WIB
Rilis pengungkapan kasus penjualan brownis ganja di Jepara
Foto: Rilis pengungkapan kasus penjualan brownis ganja di Jepara. (Dian Utoro Aji/detikcom)
Jepara -

Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah menangkap penjual ganja di Jepara. Modusnya pelaku membuat brownis dan kukis berbahan ganja.

"Ganja yang kita amankan sebesar 6,1 gram. Barang bukti masih kecil, tapi yang menarik kue dibuat dari ganja itu," kata Kepala BNN Jateng Brigjen Benny Gunawan saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Jalan KS Tubun, Jepara Kamis (30/7/2020).

"Setelah kami kembangkan bersama Polres Jepara ternyata ganja ini didapat bungkusan, bungkusan ini dibungkus dalam aluminium foil dalam toples, terdapat dua paket brownis, dan tiga paket kukis," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap saat ada informasi terkait pengiriman paket diduga narkotika. Paket tersebut dikirim dari Makasar ke Jepara.

"Kemudian tim gabungan, BNN, Bea Cukai dan, Polres Jepara bergerak cepat untuk melakukan operasi bersama. Tentunya intinya pengiriman dibawah pengawasan petugas (Bea Cukai Kudus)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari situ petugas lalu menangkap seorang pelaku berinisial FES (24) pada Senin (27/7) pukul 12.38 WIB. FES ditangkap di Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara.

"Kemudian gabungan melakukan pengkajian setelah menerima paket tersebut, ternyata seketika dibuka Ganja sebesar 6,1 gram," ujar Benny.

Beny menyebut brownis dan kukis ganja itu dipasarkan lewat media sosial. Kepada petugas, pelaku mengaku memproduksi kue berbahan ganja sejak empat bulan lalu.

"Kue tersebut dipasarkan akun Instagram, dan dijual melalui Shopee itu cara pemasaran. Mereka melakukan selama empat bulan, paket akan dkirim sering dikirim Jakarta dan Semarang," ungkapnya.

Tonton video 'Dibuntuti dari Tol, Bandar Ganja Diringkus BNN Jabar':

[Gambas:Video 20detik]



Barang bukti yang diamankan itu berupa paket berisi enam potong brownis dan enam potong kukis. Pelaku setiap kali menjual kue ganja itu mendapatkan keuntungan 50 persen.

"Itu ada enam potong, dan mereka mempunyai keuntungan 50 persen dari modalnya. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ganja, dua paket brownis dan kukis, kompor gas, kemudian barang-barang dicampur, margarin, tepung terigu dan sebagainya," urainya.

Sementara itu, tersangka FES (24) mengatakan sudah empat bulan memproduksi kue brownis dan kukis. Dia mengaku belajar membuat kue dari YouTube hingga akhirnya terbersit ide mencampurkan ganja.

"Belajarnya dari YouTube. Sudah empat bulanan. Pemasarannya lewat online. Awalnya emang iseng-iseng," kata terangnya.

Jumpa pers ini dihadiri Bupati Jepara, Dian Kristiandi, dan Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto. Atas perbuatannya, FES dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun," terang Benny.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads