"Jika calon mahasiswa tidak diterima pada seluruh pilihannya, maka akan diberikan rekomendasi yang sesuai dengan nilai rapornya. Hal ini untuk menekan angka calon mahasiswa yang tidak diterima. Sedangkan, jika calon mahasiswa sudah memenuhi syarat nilai minimal dari prodi yang dituju, maka akan dinyatakan diterima bersyarat," terangnya.
"Bersyarat dalam hal ini ditujukan untuk selanjutnya mengikuti proses lanjutan pada masing-masing PTS. Calon mahasiswa diberikan waktu maksimal 7 hari setelah dinyatakan diterima bersyarat untuk melapor pada PTS yang menerima. Proses lanjutan diserahkan pada kebijakan masing-masing PTS," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah V Didi Achjari menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh program ini. Hingga saat ini, DIY memiliki 7 kampus yang terakreditasi institusi A.
"Jumlah ini termasuk ke dalam persentase yang besar. Di tengah keterbatasan pandemi, tidak ada kampus yang berencana untuk tutup, justru saat ini sedang gencar dalam perencanaan pembangunan prodi baru. Ini merupakan perkembangan yang dinilai positif," tutupnya.
(mbr/mbr)