Perlu diketahui, mayat SR (14) ditemukan warga setelah mencium bau menyengat yang bersumber di bekas bangunan showroom mobil. Mayat tersebut awalnya tak bisa dikenali karena kondisinya yang sudah membusuk.
Bahkan ayah SR sendiri yakni Antariksa (48) seorang pekerja sosial TKSK Pekalongan Timur, yang turut memakamkan jenazah SR di TPU Sapuro tak mengenali anaknya. Saat itu mayat SR dimakamkan ayahnya sebagai Mr X.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antariksa akhirnya yakin mayat itu putranya setelah mendengar soal penangkapan KN pada akhir pekan lalu. Antariksa mengaku kehilangan anaknya sejak 18 April 2020.
Dia terakhir kali melihat anaknya pergi bersama KN dan S. Persis tiga bulan setelah hilangnya SR, kasus pembunuhannya terungkap.
Satu persatu kasus pembunuhan yang dilakukan oleh KN dan S, akan terus berproses. Keduanya akan diminta pertanggungjawaban di mata hukum melalui peradilan anak. Keduanya dinyatakan masih dibawa umur. Bapas dan Dinsos pun turun tangan untuk melakukan pendampingan KN dan S.
KN dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan kekasihnya yakni S (16) dijerat dengan Pasal 56 KUHP karena diduga turut serta membantu terjadinya kejahatan tersebut.
(sip/sip)