Sebelum Meninggal, Napiter Subur Abu Mujahid Ajukan Pindah ke Semarang

Sebelum Meninggal, Napiter Subur Abu Mujahid Ajukan Pindah ke Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 20:48 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Semarang -

Terpidana seumur hidup kasus terorisme Subur Sugiarto alias Abu Mujahid (47) meninggal di RSUD Cilacap. Ternyata sebelum meninggal, Subur sempat mengajukan agar dipindah dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Semarang.

Hal itu diungkapkan Mahmudi Hariyono alias Yusuf, seorang mantan napiter yang kini menjadi Ketua Yayasan Putra Persaudaraan Anak Negeri (Persadani). Yusuf yang juga menjadi pendamping keluarga Subur, mengatakan setidaknya sudah tiga kali permohonan itu diajukan ke pihak Lapas kemudian diteruskan ke Kemenkumham.

"Pengajuan pertama itu dua atau tiga tahun lalu. Yang kedua setahun lalu, dan yang ini (awal bulan Juli) sudah naik ke Jakarta. Pertimbangannya salah satunya karena beliau juga sudah mulai sakit," kata Yusuf ditemui di Semarang, Kamis (23/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf pernah satu tahanan dengan Subur saat di Mapolda Jateng tahun 2006 lalu, namun saat dipindah ke Nusakambangan keduanya berpisah tempat. Yusuf bebas bersyarat tahun 2009 dan kemudian menjalin komunikasi dengan mengunjungi Subur bersama keluarga Subur.

"Kami menjalin interaksi dengan berkunjung," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Subur, lanjut Yusuf, juga banyak berperan dalam deradikalisasi. Bahkan ia tidak sependapat dengan ISIS dan menolak ketika ada baiat di Nusakambangan meski tahu risikonya.

"Di penjara beliau juga jadi panutan, yang nolak ISIS diarahkan ke ustaz Subur. Ada yang dari ISIS dari Suriah di penjara gabung dengan ustaz Subur. Beliau bantu yang terpapar ISIS untuk kembali. Persadani merasa kehilangan karena yayasan saat berdiri juga konsultasi dengan Pak Subur," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana seumur hidup kasus terorisme Subur Sugiarto alias Abu Mujahid (47) meninggal di RSUD Cilacap. Subur adalah tokoh penting dalam kelompok jaringan terorisme di tanah air. Orang dekat Noordin M Top ini disebut sebagai pemimpin dan perektut grup Semarang.

Subur yang menjalani hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan dilarikan ke rumah sakit karena sakit ginjal yang dideritanya. Namun Subur Abu Mujahid kemudian dinyatakan meninggal pada Selasa (21/7) sekitar pukul 20.20 WIB di RSUD Cilacap.

"Dia sudah berobat dua kali ke rumah sakit dan memang diagnosa masalah ginjalnya dan siap dilakukan cuci darah. Yang pertama itu (cuci darah) belum dilakukan, yang kedua sudah dinyatakan baikan kita bawa (ke rumah sakit) di bulan Juni waktu itu," kata Kalapas Permisan, Sopian, saat dihubungi detikcom, Kamis (23/7/2020).

Sopian mengatakan, pada Sabtu (18/7) kondisi Subur terus menurun hingga dilarikan ke RSUD Cilacap. "Kemarin tanggal 18 Juli kita bawa lagi ke rumah sakit karena kondisinya menurun dan tanggal (21/7) dia meninggal pukul 20.20 WIB," jelasnya.

Saat meninggal pihak keluarga yang merupakan istrinya ikut menemani di RSUD Cilacap. Saat dilarikan ke rumah sakit kondisi Subur memang sudah drop.

"Kebetulan istrinya di sana juga, jadi yang menemani beliau itu istrinya. Istrinya baru menemani satu hari, karena kondisi yang bersangkutan sudah sangat menurun. Pada saat kita bawa pun sudah drop, karena penyakit ginjalnya tersebut," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa pihaknya sudah melakukan serah terima jenazah dan mengantarkan jenazah ke rumah duka di Semarang. "Kami dengan pihak keluarga sudah melakukan serah terima jenazah, terus kita antar ke Semarang," tuturnya.

Jenazah Subur tiba di rumah duka yang merupakan rumah keluarga di Rowosari, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, Rabu (22/7).

"Dimakamkan kemarin jam 11.00 di pemakaman umum Plumbon Kidul, dekat sini," kata adik Subur, Muhamad Sobri (44) kepada wartawan di rumah duka, Kamis (23/7/2020).

Subur ditangkap di perbatasan Sukoharjo-Boyolali tahun 2006 silam, dikaitkan dengan pentolan terorisme Noordin M Top. Di kalangan pengamat Subur Abu Mujahid disebut sebagai perekrut dan pimpinan kelompok atau grup Semarang.

Subur divonis persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada 2006 lalu. Subur dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan membantu pelarian atau menyembunyikan Noordin M Top. Dia divonis hukuman seumur hidup.

Halaman 2 dari 2
(alg/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads