Kasimin alias Ceming (31) warga Cilacap, Jawa Tengah ditangkap polisi setelah menyodomi 30 bocah sejak tahun 2018. Berikut cerita penangkapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno G. Sukahar mengungkapkan penangkapan tersangka setelah adanya laporan pengaduan dari orang tua korban ke Polsek Cipari. Kemudian polisi berkoordinasi dengan keluarga tersangka agar membujuknya pulang kampung, karena tersangka diketahui sempat pergi ke Jakarta.
"Setelah para korban melapor ke orang tuanya, orang tuanya kan kenal ni sama si pelaku, dan pelaku ini sudah sempat jualan es di Jakarta. Terus ditelepon 'kamu pulang lah sini' dirayu-rayu, ketika dia pulang terus para orang tua korban ini langsung menghubungi pihak Polres sama Polsek, terus ditangkap," kata Onkoseno saat dihubungi detikcom, Kamis (23/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat pulang dia tidak mengira kalau ternyata kepulangannya itu untuk ditangkap," jelasnya.
Dia mengatakan saat kepulangan tersangka pada tanggal 26 Juni 2020, tersangka kemudian langsung dibawa ke Polsek Cipari. Namun tersangka sempat mengeluh pilek dan sakit kepala serta mengalami demam hingga 37,9 derajat celsius. Tersangka kemudian dirujuk ke RSUD Cilacap.
Lalu pada tanggal 3 Juli 2020 kepolisian mendapatkan konfirmasi dari RSUD Cilacap jika tersangka sehat dan negatif COVID-19.
"Saat dia dicek di rumah sakit dia sudah dalam posisi diamankan polisi. Diisolasi tapi dia negatif," ujar Onko.
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, dan tersangka mengakui jika melakukan perbuatan sodomi kepada anak-anak sejak tahun 2018 hingga Juni 2020.
"Setelah Polsek melakukan pengembangan, monitor kalau korbannya ini banyak. Sebagian ada yang lapor ke Polres juga, terus kita tindak lanjuti. Pada saat pandemi dia juga masih melakukan (sodomi)," ucapnya.
Dia mengatakan jika pihaknya juga sudah membuka posko pengaduan terkait korban-korban sodomi yang dilakukan oleh pelaku di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap.
"Pos pengaduan kita sudah ada, di unit PPA," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasimin ditangkap polisi terkait kasus sodomi terhadap 30 bocah di Cilacap. Tersangka melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2018.
"Kasimin sudah melakukan aksinya sejak tahun 2018, memang dia yang diincar adalah anak laki-laki di bawah umur dan dilakukan di semak-semak di daerah tempat tinggalnya. Korbannya pun anak-anak yang tinggal di daerah sana," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G. Sukahar kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Rabu (22/7).
Onkoseno menyebut tersangka mengiming-imingi korbannya dengan bermain game online di ponsel miliknya. Jika korban menolak, tersangka akan mempertontonkan film pembunuhan supaya korban takut.
Anak-anak yang takut akhirnya menuruti kemauan tersangka. Perbuatan bejat tersangka ini dilakukan di lokasi sepi yang tak jauh dari rumah warga. Hasil pemeriksaan sementara, sedikitnya ada 30 bocah yang jadi korban.
"Anak anak ini kan takut akhirnya ya nurut. Apalagi anak-anak belum tahu bahayanya penyimpangan seksual," jelas Onkoseno.
"Awalnya ada 7 laporan anak-anak, kemudian kita kembangkan lagi jadi 12, dan berkembang lagi jadi 19 akhirnya sekarang ada 30-an anak yang kita periksa dan itu kita duga kuat sebagai para korban dari pada si pelaku ini," imbuh Onkoseno.
Korban rata-rata berusia di bawah 12 tahun. Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra Cilacap.