Tuntut Ganti Rugi Layak, Massa Terdampak Bendung Bener Geruduk PN Purworejo

Tuntut Ganti Rugi Layak, Massa Terdampak Bendung Bener Geruduk PN Purworejo

Rinto Heksantoro - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 15:22 WIB
Aksi demo warga terdampak pembangunan Bendung Bener di PN Purworejo
Foto: Aksi demo warga terdampak pembangunan Bendung Bener di PN Purworejo (Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo -

Sejumlah warga yang terdampak pembangunan Bendung Bener di Purworejo menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Mereka mengawal sidang untuk menuntut ganti rugi yang layak atas tanah mereka yang dijadikan proyek bendungan.

Pantauan detikcom di PN Purworejo, Jl Tentara Pelajar KM 4, Banyuurip, Purworejo, Rabu (22/7/2020), massa datang untuk mengawal jalannya sidang terkait ganti rugi tanah untuk proyek Bendung Bener tersebut. Pihak tergugat dalam sidang ini yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak selaku panitia pengadaan tanah.

Dalam aksi itu, massa membawa seekor ayam jago untuk diberikan kepada pihak PN Purworejo. Ayam itu diberikan sebagai simbol keadilan dalam putusan PN Purworejo yang berpihak kepada warga terdampak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya PN Purworejo mengabulkan gugatan warga terdampak proyek Bendungan Bener yakni Maksum (62). Hingga saat ini, selain Maksum ada 153 orang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo dengan total 175 bidang dan luas sekitar 15 hektare tanah. Sidang gugatan warga ini masih berproses di Pengadilan Negeri Purworejo.

Sementara itu, Koordinator sekaligus pendamping kasus ini, Abdullah membacakan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Putusan kasasi itu menguatkan putusan PN Purworejo yang memenangkan Maksum (62) atas gugatan ganti rugi yang layak.

ADVERTISEMENT

"Ada dua agenda hari ini, yang pertama mendengarkan pembacaan putusan kasasi itu sendiri, yang kedua menyaksikan proses peradilan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak pelaksana pengadaan tanah terhadap 153 orang," kata Abdullah ketika ditemui detikcom usai aksi.

Kasasi tersebut diajukan panitia pengadaan tanah proyek Bendungan Bener. Namun, MA menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan PN Purworejo yang memenangkan gugatan Maksum, warga Desa Guntur, Kecamatan Bener.

Dalam gugatan itu, Maksum meminta agar harga tanah yang semula dibayarkan dengan nilai sekitar Rp 59 ribu naik menjadi Rp 440 ribu per meter, sehingga uang ganti rugi yang diterima Maksum bisa mencapai sekitar Rp 134 juta. Saat itu, Maksum hanya menerima uang ganti rugi sekitar Rp 26 juta.

Majelis hakim mengabulkan permohonan Maksum meskipun nilai yang tetapkan hakim dan harus dibayarkan pihak pengadaan tanah tidak penuh seperti yang diharapkan. Salah satu putusan dalam sidang yang digelar Februari 2020 lalu itu, majelis hakim menghukum para termohon keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian kepada pemohon keberatan dengan bentuk uang sejumlah Rp 76.735.938.

Atas hasil putusan sidang dan penolakan kasasi tersebut, massa meminta agar pihak pengadaan tanah bisa bekerja sesuai mekanisme yang benar sehingga tidak merugikan warga. Mereka berharap putusan PN Purworejo bisa kembali berpihak pada warga yang terdampak proyek Bendungan Bener tersebut.

"Ada prosedur yang cacat hukum dalam pengadaan tanah maka harus dibenahi. Putusan dari kasus pak Maksum ini sekaligus bisa menjadi yurisprudensi secara hukum juga pertimbangan moril bagi masyarakat. Masyarakat menghendaki ke depannya cara menghitung kerugian tanah ada variabel lain yang diperhitungkan juga seperti cara yang diterapkan pada tanahnya pak Maksum," jelas Abdullah.

"Setelah ada putusan kasasi tersebut kami berharap bisa jadi pertimbangan para pihak pengadaan tanah bisa duduk bersama tanpa melalui proses peradilan sehingga akan memperoleh kesepakatan yang dinilai wajar, adil dan berperikemanusiaan," sambungnya.

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Purworejo sekaligus hakim anggota pemeriksa pokok perkara, Samsumar Hidayat mengatakan sesuai jadwal hari ini ada dua agenda sidang yang diajukan oleh warga terdampak pembangunan Bendung Bener.

"Ayam jago yang diberikan kepada kami merupakan simbol keberanian dan keadilan. Hari ini juga masih berlangsung dua perkara terkait Bendung Bener. Pertama masih tahap mediasi, dan kedua memasuki agenda penyampaian duplik. Untuk pihak tergugat adalah panitia pengadaan tanah, untuk penggugatnya atas nama Komariah dan kawan-kawan kemudian yang kedua atas nama Widodo dan kawan-kawan," ucap Samsumar.

Aksi demo warga terdampak pembangunan Bendung Bener di PN PurworejoFoto: Perwarkilan massa demo menyerahkan ayam jago ke pihak PN Purworejo (Rinto Heksantoro/detikcom)

Untuk diketahui, Bendungan Bener digadang bakal menjadi bendungan tertinggi di Indonesia dengan ketinggian sekitar 159 meter, panjang timbunan 543 meter dan lebar bawah sekitar 290 meter. Realisasi mega proyek tersebut menghabiskan APBN sekitar Rp 4 triliun.

Untuk membangun bendungan tersebut, dibutuhkan sedikitnya 590 hektare lahan, sehingga pembangunan proyek itu membutuhkan lahan milik warga di 7 desa. Ada pun 7 desa tersebut adalah Desa Nglaris, Limbagan, Guntur, Karangsari, Kedung Loteng, Bener yang berada di Kecamatan Bener dan Desa Kemiri Kecamatan Gebang.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads