PN Purworejo Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Warga Terdampak Bendung Bener

PN Purworejo Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Warga Terdampak Bendung Bener

Rinto Heksantoro - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 18:29 WIB
PN Purworejo kabulkan gugatan ganti rugi warga terdampak bendungan Bener
Suasana sidang gugatan terkait Proyek Bendungan Bener di PN Purworejo (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo -

Majelis hakim PN Purworejo mengabulkan gugatan ganti rugi warga yang terdampak pembangunan Bendung Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Atas putusan itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak selaku panitia pengadaan tanah diwajibkan membayar ganti rugi yang sesuai.

"Memutuskan, satu, mengabulkan keberatan pemohon sebagian. Dua, menetapkan bentuk dan besarnya ganti kerugian yaitu berbentuk uang dengan besarnya ganti kerugian sejumlah Rp 76.735.938," kata hakim ketua Anshori Hironi saat membacakan hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Purworejo, Jumat (7/2/2020).

"Tiga, menghukum para termohon keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian kepada pemohon keberatan dengan bentuk uang sejumlah Rp 76.735.938. Empat, menghukum para termohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 399.500. Lima, menolak keberatan pemohon keberatan selain dan selebihnya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang putusan terkait gugatan ganti rugi tanah warga terdampak pembangunan Bendung Bener ini dilayangkan oleh salah satu warga yakni Maksum (62) warga RT 3/ RW 5, Desa Guntur, Kecamatan Bener.

Selama sidang berlangsung, ribuan warga yang terdampak pembangunan Bendung Bener juga menggelar orasi di depan gedung PN Purworejo. Mereka memberikan dukungan kepada Maksum.

ADVERTISEMENT

Dalam gugatan sebelumnya, Maksum yang didampingi oleh oleh kuasa hukumnya, Hias Negara, meminta agar harga tanah yang semula dibayarkan dengan nilai sekitar Rp 59 ribu naik menjadi Rp 440 ribu per meter, sehingga uang ganti rugi yang diterima Maksum bisa mencapai sekitar Rp 134 juta. Saat itu, Maksum hanya menerima uang ganti rugi sekitar Rp 26 juta.

Meski tidak sesuai tuntutan yang diajukan, Maksum tetap menerima hasil putusan sidang tersebut. Sebab, ganti rugi yang diterima Maksum sudah lebih dari 200 persen.

"Kula pun nampi (saya menerima hasil putusan sidang), meski pun tidak bisa maksimal namun jumlah Rp 76 juta sudah naik 200 persen dari jumlah ganti rugi awal," kata Maksum usai sidang.

Sementara itu, pihak tergugat menyatakan pikir-pikir atas putusan sidang tersebut.

Sejumlah warga menggelar aksi di depan PN PurworejoSejumlah warga menggelar aksi di depan PN Purworejo Foto: Rinto Heksantoro/detikcom

Untuk diketahui, Bendungan Bener digadang bakal menjadi bendungan tertinggi di Indonesia dengan ketinggian sekitar 159 meter, panjang timbunan 543 meter dan lebar bawah sekitar 290 meter. Untuk membangun bendungan tersebut, dibutuhkan sedikitnya 590 hektare lahan.

Realisasi mega proyek yang menghabiskan APBN sekitar Rp 4 triliun. Sedikitnya 8 desa di Kabupaten Purworejo akan terdampak langsung proyek tersebut. Adapun 7 desa berada di Kecamatan Bener yakni Wadas, Bener, Kedung Loteng, Laris, Limbangan, Guntur, dan Karangsari, sedangkan 1 desa lainnya berada di Kecamatan Gebang yakni Desa Kemiri.

Halaman 2 dari 2
(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads