Terlalu! 2 Pemuda Ini Curi 17 Smartphone Inventaris Eks Sekolahnya

Terlalu! 2 Pemuda Ini Curi 17 Smartphone Inventaris Eks Sekolahnya

Febrian Chandra - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 11:48 WIB
Dua tersangka pencurian smartphone milik sekolah di Blora
Dua tersangka pencurian smartphone milik sekolah di Blora (Foto: Febrian Chandra/detikcom)
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 kardus bekas pembungkus tab, 1 taplak meja, 1 unit smartphone tab merk Samsung tipe A warna hitam lebar layar 8 inci berikut dusbooknya.

Keduanya akan dijerat pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Kedua pelaku tersebut adalah alumni dari SD N 5 Mendenrejo," tegas AKP Sugiharto.

Sedangkan kepada petugas, kedua pelaku mengaku uang dari hasil penjualan barang-barang curian tersebut digunakan untuk pesta minuman keras.


(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads