Keduanya akan dijerat pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Kedua pelaku tersebut adalah alumni dari SD N 5 Mendenrejo," tegas AKP Sugiharto.
Sedangkan kepada petugas, kedua pelaku mengaku uang dari hasil penjualan barang-barang curian tersebut digunakan untuk pesta minuman keras.
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini