Tagar #UniversitasNggaweSusah yang diartikan sebagai 'universitas bikin susah' tiba-tiba menjadi heboh di Twitter. Ternyata tagar tersebut digaungkan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Cuitan diawali oleh akun Twitter BEM UNS. Mereka mengkritisi kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama pandemi COVID-19.
Pantauan detikcom Senin (21/7/2020), hingga pukul 16.50 WIB, tagar ini masih menduduki peringkat pertama trending topic Twitter di Indonesia. Dalam utas @BEMUNS disebutkan pihak mahasiswa telah berulang kali meminta audiensi terbuka dengan pihak rektorat namun ditolak. Audiensi ini menyangkut persoalan UKT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa Pandemi, ada beberapa mahasiswa yang mengalami kendala finansial. Pihak kampus memberikan keringanan UKT dengan syarat yang yaa bisa dibilang lumayan banyak. Mahasiswa yang menulis mengenai kampus pun langsung dipanggil untuk dimintai keterangan," cuit BEM UNS.
Tak hanya membikin ramai media sosial, mahasiswa UNS juga menggelar aksi demonstrasi di depan kampus. Terlihat dari foto-foto, mereka juga menerapkan jaga jarak sesuai protokol kesehatan.
Para mahasiswa ini menyuarakan 10 tuntutan aksi yang tergabung dalam dasasila maklumat mahasiswa UNS. Mereka menuntut soal pembayaran UKT hingga sumbangan pembangunan institusi (SPI) yang dirasa tinggi.
"Jadi dari teman-teman aksi pada siang sampai sore ini dari golongan mahasiswa biasa UNS, hingga BEM Fakultas, organisasi eksternal kampus KAMMI, GMNI dan HMI yang tergabung dalam aliansi UNS bergerak. Karena ini sudah lama, dari awal pandemi sampai sekarang kemudian ada beberapa isu yang berkembang UKT, mahasiswa baru yang dikeluarkan dari CSA (Cost Structure Analysis), sekarang SPI nggak ada pilihan Rp 0," kata Humas Aliansi UNS Bergerak Zaki Zamani saat dihubungi detikcom.
Tonton video 'Kemendikbud Minta Universitas Beri Pulsa Mahasiswa':
"Tega-teganya kampus SPI mulai dari Rp 8 juta ke atas. Kita sudah mengajukan audiensi terbuka 3 kali tapi nggak pernah digubris kampus, hanya ditanggapi dengan undangan-undangan workshop perwakilan 1-2 dari lembaga," jelasnya.
Berikut 10 tuntutan mahasiswa:
1. Memberikan jaminan bahwa tidak ada mahasiswa UNS yang mengalami putus kuliah dan/atau cuti sementara di semester gasal TA 2020/2021 akibat terkendala biaya pembayaran UKT di masa pandemi COVID-19.
2. Menuntut UNS untuk selalu terbuka dalam hal penyampaian aspirasi dari mahasiswa dalam upaya perumusan kebijakan kampus.
3. Menuntut UNS untuk membuka transparansi keuangan dan menjelaskan secarara detail komponen penggunaan serta penyusunan UKT di masa pandemi.
4. Menuntut UNS memberikan potongan UKT secara merata sebesar persentase tertentu kepada mahasiswa UNS (Sekolah vokasi, S1 reguler, S1 transfer, Profesi, dan Pascasarjana) untuk semester gasal TA 2020/2021.
5. Menjamin mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT akibat COVID-19 dapat diterima sepenuhnya serta menjamin adanya verifikasi yang jujur dan bertanggung jawab tanpa mempersulit proses pengajuan mengingat hampir seluruh mahasiswa UNS terkena dampak pandemi global.
6. Menuntut jaminan implementasi pembebasan UKT bagi mahasiswa akhir secara menyeluruh sesuai Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tanpa dikenai seleksi lagi di tingkat program studi dan fakultas.
7. Menuntut UNS melakukan kebijakan sanggah UKT akibat COVID-19 kepada mahasiswa baru 2020 untuk seluruh jalur masuk, diberlakukannya kembali SPI Rp 0, serta menolak diterapkan kebijakan golongan UKT 3 teratas pada jalur SM.
8. Kampus menjamin kebebasan mimbar bebas akademik seperti berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan termasuk menjamin keamanan dari tindakan sexual harassment untuk semua civitas akademika.
9. Meninjau ulang keberjalanan kuliah daring dari segi efektivitas, menjamin peningkatan fasilitas kesehatan mental, menolak pemadatan kuliah diterapkan kembali, serta menjamin bantuan pulsa dan logistik diberikan secara merata dan berskala.
10. Meminta UNS untuk menerapkan kembali kebijakan komponen biaya jaket almamater bagi mahasiswa baru suda include UKT karena dinilai melanggar Permenristek-Dikti Nomor 39 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Melalui keterangan tertulis, Rektor UNS Jamal Wiwoho angkat bicara soal aksi mahasiswa tersebut. Terkait penetapan UKT, kata Jamal, dilakukan berdasarkan regulasi.
"Untuk tarif biaya dan layanan, tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasar usulan pimpinan BLU dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat," kata Jamal dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).
Begitu pula dengan PTN berbadan (BH), Jamal juga menjelaskan bahwa penetapan tarif harus sesuai regulasi.
"PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa," tutupnya.