Polisi meringkus tersangka penipuan uang puluhan juta rupiah dengan modus mengaku sebagai Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU). Bermodal ponsel dan rekening, tersangka melancarkan aksinya dari dalam Lapas Sibolga, Sumatera Utara.
Peristiwa ini bermula saat tersangka Joko Sumardi (38), menelepon seorang korbannya warga Yogyakarta pada Sabtu (4/7). Saat menelepon korban, pria asal Labuhan Batu, Sumatera Selatan itu mengaku sebagai Gubernur AAU.
"Jadi tersangka ini mengaku sebagai pejabat di salah satu lembaga pendidikan militer yang ada di Yogyakarta," ucap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Sudjarwoko saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mendapatkan nomor korban dari mengacak nomor melalui internet. Setelah mendapat nomor, Joko lantas menghubunginya dan saat menelepon korban dia langsung menanyakan kabar.
Korban yang bingung lalu menebak-nebak dan menyebutkan nama Gubernur AAU. Mendengar hal tersebut Joko langsung mengiyakannya dan berbincang-bincang dengan korban.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka mencari foto di Google dan mengganti foto profilnya dengan foto pejabat itu (Gubernur AAU). Korban yang masih saudara dengan pejabat itu akhirnya percaya," ucapnya.
Kemudian Joko menawarkan satu unit mobil yang berasal dari lelang barang sitaan negara kepada korban. Karena merasa masih saudara, korban pun mempercayainya dan berminat akan barang tersebut.
Tonton video 'Napi Asimilasi Tipu Keluarga Napi, Akhirnya Masuk Sel Lagi':
Sebagai tanda jadi, Joko meminta korban mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening rekannya. Merasa aksinya berjalan mulus, Joko menyebut korban akan dihubungi pihak Bea Cukai.
Padahal Joko sendiri yang berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai. Akhirnya korban kembali percaya dan memenuhi permintaan Joko untuk mentransfer uang Rp 10,5 juta.
"Jadi korban mentransfer Rp 20,5 juta kepada tersangka," ujarnya.
Kecurigaan korban muncul setelah Joko kembali meminta sejumlah uang, padahal hal itu tidak ada di dalam perjanjian. Merasa janggal, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Yogyakarta.
"Dapat laporan itu tim lakukan lidik dan setelah koordinasi dengan Polres Tapanuli Tengah dan Ditjen PAS (Kemenkum HAM) berhasil ditangkap (di LP)," ucapnya.
"Tersangka JS berhasil kita bawa ke Yogya untuk kita pindahkan proses penahanannya ke Yogya, dan selanjutnya menjalani sisa hukuman yang dia lakukan di Sibolga dan ditambah lagi nanti dengan ancaman hukuman baru," terang Sudjarwoko.
Selain meringkus Joko, polisi juga mengamankan Endang Suginingsih (41), saudara Joko yang berperan menerima transferan uang. Endang mengaku telah menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Yang jelas pelaku ini sudah lebih dari sekali melakukan aksi, hal ini dikuatkan keterangan dari tersangka kedua sebagai penerima uang yang dipinjami rekeningnya oleh tersangka satu (Joko)," kata Sudjarwoko.
Sudjarwoko mengatakan Joko melancarkan aksinya dari dalam LP Sibolga. Mengingat Joko sebelumnya bermasalah dengan hukum.
"Jadi JS ini napi LP Sibolga dan yang bersangkutan membawa HP dari dalam (LP). Yang bersangkutan masuk (LP) karena sedang menjalani proses hukum atas perbuatan cabul dan divonis 12 tahun penjara," ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.