Kasus persetubuhan sepasang anak di bawah umur yang terjadi di Banyumas membuat geger. Apalagi tindakan itu dilakukan oleh sepasang anak di bawah umur.
"Jadi yang jelas memang itu ada kesalahan atau ada ketidakmaksimalan dalam melakukan sosialisasi nilai dan norma budaya yang berlaku," kata sosiolog kriminal Universitas Gadjah Mada (UGM) Suprapto saat dihubungi wartawan.
Dia menyebut persetubuhan anak di bawah umur bermula dari masyarakat tertentu yang menganggap anak perempuan di usia remaja yang belum memiliki pasangan calon suami akan dianggap tidak laku. Namun, lambat laun persepsi itu bergeser.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang kemudian lama kelamaan bergeser, diminta oleh orang tua atau tidak, mereka menjadi terbiasa untuk mendapatkan kenikmatan atau aktivitas seksual dalam kondisi yang masih dini karena orang tua mereka tidak memberikan kontrol yang kuat karena sudah dianggap sebagai hal yang permisif," jelasnya.
Oleh karena itu, Suprapto mengungkapkan ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah kejadian serupa. Pertama melakukan sosialisasi terkait norma dan nilai budaya yang berlaku.
"Kalau menurut saya sosialisasi norma nilai budaya yang benar yang berlaku generik itu dilakukan terus menerus melalui berbagai kesempatan. Sosialisasi ini harus bersifat persuasif atau yang mengajak bukan hanya sekadar memberitahu," bebernya.
Selanjutnya, kontrol sosial terutama dari orang tua menurutnya harus diperketat. Hal ini penting untuk mencegah adanya perilaku yang menyimpang.
"Artinya ketika melihat ada perilaku yang berpotensi menyimpang dengan budaya setempat itu harus segera diantisipasi," tuturnya.
Tonton video 'Haru, Pemakaman Aulia yang Mayatnya 'Disembunyikan' Dalam Toren':
"Kontrol itu mestinya harus bersanksi, kalau sekadar menegur tidak efektif," tegasnya.
Edukasi tentang pendidikan seks menurutnya juga penting. Agar masyarakat paham bahayanya seks bebas.
"Jadi sejumlah lembaga, lembaga keluarga, lembaga pendidikan atau lembaga terkait perlu melakukan edukasi supaya paham bahwa tindakan itu selain berdosa juga bisa menyebabkan terjadinya penyakit," tutupnya.
Sebelumnya, kasus persetubuhan sepasang anak di bawah umur terungkap di Banyumas. Polisi mengungkap pelaku terpengaruh video porno.
"Untuk pelaku ini memang kebiasaannya suka di jalan, anak jalanan istilahnya komunitas yang sering di jalan. Kemudian kemarin saat kita cek untuk di handphone-nya sendiri itu memang ada video porno," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry saat dihubungi detikcom, Kamis (16/7).
"Jadi memang kita tanyakan apakah motivasinya, karena memang sering melihat video porno. Makanya langsung punya pikiran bawa korban ke hotel," ujarnya.
Berry mengungkap pelaku yang masih berusia 15 tahun mengaku berpacaran dengan korban yang berusia 14 tahun. Meski korban sudah menolak untuk bersetubuh dan meminta putus, tapi pelaku tetap menjemput korban.
Pelaku mengajak jalan-jalan korban hingga akhirnya memaksa korban bersetubuh dengan berbagai alasan.